SuaraJatim.id - Teguh Wuryanto, Warga Kabupaten Malang memutuskan untuk menyicil tagihan PLN sebesar Rp 20 juta yang dibebankan kepadanya. Langkah tersebut diambilnya, setelah sebelumnya dia sempat melayangkan protes karena lonjakan tagihan yang menurutnya tak wajar.
"Banyak sekali penyebab yang menjadi pertimbangan saya yang pada akhirnya mengikuti pihak PLN untuk menyicil tagihan saya yang membengkak sedemikian besar sampai Rp 20 jutaan," kata Teguh kepada Suara com, Jumat (12/6/2020).
Sempat pula, ia berniat tak lagi berlangganan PLN, solusinya dengan cara membeli genset. Setelah dipertimbangkan, harga genset berkapasitas 23 KVA cukup mahal, yakni sekitar Rp 40 jutaan.
"Lebih mahal dari tagihan PLN saya (yang harus saya bayarkan) dan beli genset tidak bisa mencicil. Belum lagi masalah bahan bakar dan perawatannya," ujarnya.
Teguh memilih mengurungkan niatnya untuk protes lebih lanjut. Harapannya agar masalah selesai lalu dapat cepat bisa bekerja lagi secara normal.
"Karena saya saat ini membutuhkan uang, tanggungan pekerjaan tiap hari semakin menumpuk karena tidak dikerjakan secara maksimal akhir-akhir ini," sambung dia.
Terlepas dari itu, dia mendesak PLN lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi hingga ke warga. Agar tidak lagi ada kejadian serupa yang menimpa masyarakat.
"Tidak semua Pelanggan mengerti tentang listrik. Sehingga untuk menghindari masalah yang akan ditimbulkan dari penggantian meteran digital yang sangat sensitif itu, sebaiknya pelanggan harus diedukasi dan diberi pengertian tentang persiapan-persiapan apa saja yang harus dilakukan oleh mereka. Penjelasannya bisa secara tertulis maupun secara lisan dengan didatangi ke tempat pelanggan," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Iwan tiba-tiba mendapat tagihan listrik Rp 20 juta. Sontak saja dirinya kaget, terlebih selama 23 tahun sebagai pengusaha bengkel las, tagihan listrik yang biasa dibayar olehnya tak lebih dari Rp 2,2 juta setiap bulannya.
Baca Juga: Tukang Las di Malang Digetok Tagihan Listrik Rp 20 Juta, Biasanya Rp 2 Juta
Keheranan lonjakan tagihan listrik itu pun ditumpahkan dalam akun facebok bernama Teguh Wuryanto. Dalam unggahan tersebut, Teguh menyampaikan keluhan meningkatnya tagihan listrik secara besar.
"Nama saya Teguh Wuryanto, sebagai pelanggan PLN Nomer 513010180722, Tarif I2, Daya 23 KVA, berada di wilayah Lawang Kabupaten Malang Jawa Timur. Saya adalah pelanggan PLN sejak tahun 1997 (sudah 23 tahun), dan usaha saya adalah Bengkel Las (UMKM). Selama menjadi pelanggan PLN 23 tahun, saya tidak pernah menunggak pembayaran listrik sekalipun, dan rata2 penggunaan Listrik berkisar dari Rp. 985.000,- s/d Rp. 2.200.000,- tergantung dari pemakaian saya (berpengaruh saat keadaan bengkel ramai dan harus lembur atau saat keadaan sepi). Dan itu sudah berjalan normal sejak tahun 1997 sampai tahun 2019," tulisnya dalam jepretan layar tersebut.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Oknum Pegawai Kecamatan Aniaya 4 Pekerja SPBU di Tuban Terekam CCTV, Polisi Turun Tangan
-
Khofifah Rayakan HPN 2026 Bersama Wartawan Jatim, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Informasi Publik
-
BRI dan Asta Cita: Kontribusi 49% dari Rp3,547 T Pembiayaan Rumah
-
Kronologi Pemuda Banyuwangi Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Tambang
-
5 Fakta Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, 34 Pria Didakwa Pasal Berlapis dan UU Pornografi!