SuaraJatim.id - Sungguh nahas peristiwa yang menimpa RIH, gadis berusia 15 tahun, Warga Camplong, Kabupaten Sampang. Selama dua tahun menjadi sasaran nafsu bejat pamannya, tak hanya itu gajinya sebagai pembantu rumah tangga pun diambil suami bibinya tersebut.
RIH diketahui menjadi pelampiasan nafsu bejat pamannya berinisial S. Kejadian ini berlangsung sejak 2018 hingga tahun ini 2020.
"Kejadiannya sejak 2018 hingga 2020," kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang melalui pres rilisnya yang diterima Suara.com Jumat (12/6/2020).
Riki menceritakan, pada tahun 2018 pelaku menikahi bibi korban. Kemudian pelaku dan bibi korban tinggal bersama di rumah kakeknya dengan korban. Sementara, kedua orang tua korban bekerja di Arab Saudi.
Saat kondisi rumah sepi pelaku mengajak korban berhubungan badan, korban sempat menolak ajakan pelaku, namun korban diancam oleh pelaku. Jika tidak menuruti keinginan pelaku, maka pelaku mengancam akan menceraikan Bibinya.
"Karena korban ketakutan, lalu korban menuruti keinginan pelaku," jelasnya.
Masih menurut Riki, pelaku melampiaskan perilaku bejatnya di kamar tidur korban dan ruang tamu. Kelakuan bejat seorang paman ini dilakukan rutin, bahkan selang lima hari, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya.
Tak hanya itu, pada Tahun 2019 korban diberikan pekerjaan oleh pelaku sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Kota Surabaya. Pelaku yang bekerja sebagai PRT ini memiliki gaji Rp 1,3 juta per bulan. Namun sayangnya, gaji itu diambil oleh pelaku, sedangkan korban hanya diberi sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per bulannya.
"Selain gajinya dinikmati pelaku, saat menjadi PRT, korban juga sering disetubuhi oleh pelaku dengan menyewa tempat kos dengan tarif jam-jaman di Surabya," tambahnya.
Baca Juga: Cewek ABG Masuk Jebakan Fotografer Cabul, Tolak Bugil Kena Denda Rp50 Juta
Peristiwa ini akhirnya diketahui pihak keluarga yang kemudian melaporkan sang paman kepada polisi.
"Setelah laporan keluarga itu, kita langsung amankan pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Madani
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
BRI Dukung Prestasi Atlet Indonesia Peraih Medali SEA Games 2025 Lewat Penyaluran Bonus
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama
-
Rumah 2 Lantai Terbakar di Simo Gunung Surabaya, 6 Penghuni Luka-luka