SuaraJatim.id - Sungguh nahas peristiwa yang menimpa RIH, gadis berusia 15 tahun, Warga Camplong, Kabupaten Sampang. Selama dua tahun menjadi sasaran nafsu bejat pamannya, tak hanya itu gajinya sebagai pembantu rumah tangga pun diambil suami bibinya tersebut.
RIH diketahui menjadi pelampiasan nafsu bejat pamannya berinisial S. Kejadian ini berlangsung sejak 2018 hingga tahun ini 2020.
"Kejadiannya sejak 2018 hingga 2020," kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang melalui pres rilisnya yang diterima Suara.com Jumat (12/6/2020).
Riki menceritakan, pada tahun 2018 pelaku menikahi bibi korban. Kemudian pelaku dan bibi korban tinggal bersama di rumah kakeknya dengan korban. Sementara, kedua orang tua korban bekerja di Arab Saudi.
Baca Juga: Cewek ABG Masuk Jebakan Fotografer Cabul, Tolak Bugil Kena Denda Rp50 Juta
Saat kondisi rumah sepi pelaku mengajak korban berhubungan badan, korban sempat menolak ajakan pelaku, namun korban diancam oleh pelaku. Jika tidak menuruti keinginan pelaku, maka pelaku mengancam akan menceraikan Bibinya.
"Karena korban ketakutan, lalu korban menuruti keinginan pelaku," jelasnya.
Masih menurut Riki, pelaku melampiaskan perilaku bejatnya di kamar tidur korban dan ruang tamu. Kelakuan bejat seorang paman ini dilakukan rutin, bahkan selang lima hari, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya.
Tak hanya itu, pada Tahun 2019 korban diberikan pekerjaan oleh pelaku sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Kota Surabaya. Pelaku yang bekerja sebagai PRT ini memiliki gaji Rp 1,3 juta per bulan. Namun sayangnya, gaji itu diambil oleh pelaku, sedangkan korban hanya diberi sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per bulannya.
"Selain gajinya dinikmati pelaku, saat menjadi PRT, korban juga sering disetubuhi oleh pelaku dengan menyewa tempat kos dengan tarif jam-jaman di Surabya," tambahnya.
Baca Juga: Eksepsi Pendeta Cabul Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Peristiwa ini akhirnya diketahui pihak keluarga yang kemudian melaporkan sang paman kepada polisi.
"Setelah laporan keluarga itu, kita langsung amankan pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Madani
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
Terkini
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra
-
Cuma Klik 5 Link DANA Kaget, Saldo DANA Langsung Nambah Ratusan Ribu
-
Peringatan Harkitnas 2025, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Bangkit Hadapi Dinamika Ekonomi Global
-
Semangat Kebangkitan Nasional: 7 Kontribusi BRI dalam Memperkuat Ekonomi RI