SuaraJatim.id - Sungguh nahas peristiwa yang menimpa RIH, gadis berusia 15 tahun, Warga Camplong, Kabupaten Sampang. Selama dua tahun menjadi sasaran nafsu bejat pamannya, tak hanya itu gajinya sebagai pembantu rumah tangga pun diambil suami bibinya tersebut.
RIH diketahui menjadi pelampiasan nafsu bejat pamannya berinisial S. Kejadian ini berlangsung sejak 2018 hingga tahun ini 2020.
"Kejadiannya sejak 2018 hingga 2020," kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang melalui pres rilisnya yang diterima Suara.com Jumat (12/6/2020).
Riki menceritakan, pada tahun 2018 pelaku menikahi bibi korban. Kemudian pelaku dan bibi korban tinggal bersama di rumah kakeknya dengan korban. Sementara, kedua orang tua korban bekerja di Arab Saudi.
Saat kondisi rumah sepi pelaku mengajak korban berhubungan badan, korban sempat menolak ajakan pelaku, namun korban diancam oleh pelaku. Jika tidak menuruti keinginan pelaku, maka pelaku mengancam akan menceraikan Bibinya.
"Karena korban ketakutan, lalu korban menuruti keinginan pelaku," jelasnya.
Masih menurut Riki, pelaku melampiaskan perilaku bejatnya di kamar tidur korban dan ruang tamu. Kelakuan bejat seorang paman ini dilakukan rutin, bahkan selang lima hari, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya.
Tak hanya itu, pada Tahun 2019 korban diberikan pekerjaan oleh pelaku sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Kota Surabaya. Pelaku yang bekerja sebagai PRT ini memiliki gaji Rp 1,3 juta per bulan. Namun sayangnya, gaji itu diambil oleh pelaku, sedangkan korban hanya diberi sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per bulannya.
"Selain gajinya dinikmati pelaku, saat menjadi PRT, korban juga sering disetubuhi oleh pelaku dengan menyewa tempat kos dengan tarif jam-jaman di Surabya," tambahnya.
Baca Juga: Cewek ABG Masuk Jebakan Fotografer Cabul, Tolak Bugil Kena Denda Rp50 Juta
Peristiwa ini akhirnya diketahui pihak keluarga yang kemudian melaporkan sang paman kepada polisi.
"Setelah laporan keluarga itu, kita langsung amankan pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Madani
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Viral Video Suroboyo Bus Manuver Brutal di Jalanan Bikin Warga Ngeri
-
Di Balik Aksi Bagi 1 Juta Butir di Blitar, Ada Jeritan Peternak yang Tercekik Harga Pakan
-
Tragedi Wisata Kakak Beradik di Pantai Seruni Payangan: Jasad Kakak Ditemukan, Adik Masih Misteri
-
Penutupan Jembatan Gondang Tulungagung Diundur Lagi, Catat Tanggal Mainnya
-
Puskesmas Tiron Kediri Membara di Tengah Malam, Aset Rp800 Juta Dilalap Si Jago Merah