SuaraJatim.id - Seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kediri, Jawa Timur, yakni SPY (14) depresi berat setelah menjadi budak nafsu disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri yang berinisial YD (38) setahun terakhir. Kini SPY tengah mendapat pendampingan psikiater dan petugas terkait.
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana mengatakan, aksi bejat pelaku terkuak setelah korban bercerita ke ibunya, MW (36), belum lama ini. Mendapat pengakuan sang anak, MW kaget sekaligus murka atas aksi bejat suaminya.
MW beserta keluarga lantas melaporkan kasus ini ke Polresta Kediri pada Kamis (11/6/2020). Sat Reskrim Polresta Kediri langsung bergerak cepat dengan menangkap tersangka YD.
"Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini bermula laporan dari ibu korban yang memberikan laporan kepada petugas Polres Kediri Kota terkait dengan apa yang dilakukan oleh pelaku," ujar Miko di Mapolresta Kediri, Senin (15/6/2020).
Baca Juga: Bejat! Pria Kediri Cabuli Anak Tiri yang Masih SD Selama 3 Tahun
Menurut Miko, tersangka telah melakukan aksi bejatnya sejak korban berada di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas enam hingga berada di bangku SMP. Adapun aksi bejat tersangka yang terakhir dilakukan pada Kamis (4/6/2020) lalu.
"(Aksi bejat tersangka) dilakukan ketika ibu korban tidak berada di rumah, atau melaksanakan kegiatan aktivitas di dalam rumah tapi tidak memberikan pengawasan terhadap korban, sehingga korban merasa tertekan," tuturnya.
"Hingga saat ini kondisi daripada korban mengalami trauma, sehingga pendampingan kepada korban baik dari psikiater. Kemudian juga dari Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri senantiasa kami berikan," sambungnya.
Kekinian, Sat Reskrim Polresta Kediri tengah berupaya menghilangkan trauma yang dialami korban. Untuk mempercepat pemulihan psikologis, kini korban ditempatkan di sebuah rumah dan didampingi petugas medis dari RS Bhayangkara Kediri.
"Latar belakang hasil pengakuan daripada pelaku (tersangka), pelaku menyampaikan kepada pemeriksa (penyidik) bahwasanya disadari atas keinginan saja atau untuk melampiaskan nafsu daripada pelaku ini," papar Miko.
Baca Juga: Berkali-kali Cabuli Bocah 11 Tahun, 3 Pria di Simalungun Ditangkap Polisi
"Tersangka kami kenakan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Miko.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bejat! Pria Kediri Cabuli Anak Tiri yang Masih SD Selama 3 Tahun
-
Kecelakaan Motor akibat Sama-Sama Tak Mau Ngerem, Bikin Ngilu
-
Berkali-kali Cabuli Bocah 11 Tahun, 3 Pria di Simalungun Ditangkap Polisi
-
Akhir Cerita Tukang Becak di Kediri Usai 3 Kali Gagal Bunuh Diri
-
Cabuli Bocah 7 Tahun, Predator Anak Bondowoso Diciduk Saat Melayat Saudara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
Terkini
-
Licik, Eks Kacab Dealer Isuzu Mojokerto Gadaikan BPKB Truk Pembeli
-
Serahkan Bantuan Sosial dan BKK Desa Rp 4,76 M, Gubernur Khofifah: untuk Masyarakat Ponorogo
-
Heboh Kades di Lamongan Diduga Selingkuh dengan Sekdes
-
Daftar Link DANA Kaget 15 Mei 2025, Lumayan untuk Belanja Mumpung Ada Promo Indomaret
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Budayawan Pejuang Peradaban, Tinjau Pembangunan Museum Reog Ponorogo