SuaraJatim.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Kali ini menimpa gadis cilik berinisial K (7).
Bocah tersebut dicabuli oleh seorang pria paruh baya bernama Buyat (40), warga Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari. Aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya pada 3 Desember 2019 lalu.
Tersangka mengakui kalau korban dicabuli sesaat setelah dirinya meminta untuk dibelikan korek api di warung dekat rumahnya. Namun, karena korek yang diminta tak ada akhirnya korban pun kembali mengembalikan uang.
Karena tak ada orang di rumahnya, Buyat ini lalu mencuri kesempatan, dengan pura-pura mengajak korban nonton TV. Saat itulah, pelaku melakukan perbuatan bejat.
"Korban kemudian diancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa. Sembari diberi uang Rp 2 ribu," kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, sebagaimana dilansir Suarajatimpost.com (jaringan Suara.com), Senin (8/6/2020).
Menurut Kapolres Erick, sebenarnya Buyat telah ditetapkan tersangka sejak Desember 2019. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan yang bersangkutan melarikan diri.
"Kemarin kami memperoleh informasi bahwa Buyat ini pulang menghadiri pemakaman saudaranya. Di situ tim kami menangkap pelaku," katanya.
Kini, Buyat tengah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
"Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Erick.
Baca Juga: Rumah Bos Air Isi Ulang Dirusak Massa karena Diduga Cabuli Anak Gadis
Berita Terkait
-
Rumah Bos Air Isi Ulang Dirusak Massa karena Diduga Cabuli Anak Gadis
-
Ditinggal Istri dan Penuhi Kebutuhan Biologis, Ayah Gauli Putri Kandung
-
Cari Pelampiasan usai Ditinggal Kabur Istri, BT Berkali-kali Perkosa Anak
-
Kurang Ajar! Usia Baru 19 Tahun, Remaja Kediri Ini Setubuhi Belasan Gadis
-
Remaja Kediri Setubuhi Belasan Gadis di Bawah Umur, Pertama Pelajar SMA
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat