Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 16 Juni 2020 | 09:45 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

SuaraJatim.id - Dua oknum polisi di Polsek Mulyorejo berinisial F dan A serta seorang informan atau mata-mata berinisial A, diamankan Unit II Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya belum lama ini. Penangkapan tersebut dilakukan karena dua oknum tersebut diduga melepaskan Hasyim, warga Jalan Pragoto yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Dilansir dari Beritajatim.com, di rumahnya tersebut petugas Polsek Mulyorejo F dan A yang dibantu seorang informan menangkap Hasyim. Hanya saja, usai penangkapan, bandar tersebut justru dilepaskan.

“Memang benar kabarnya demikian, namun kita masih selidiki lebih dalam. Nanti kita kabari jika sudah selesai,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin (15/6/2020).

Parahnya lagi, kedua oknum ini justru membawa pelaku ke sebuah apartemen di dekat Mapolsek Mulyorejo berikut barang bukti sabu seberat 1 gram lebih. Belakangan tersiar kabar ke media, diduga Hasyim dilepas dengan tebusan uang Rp 75 juta.

Baca Juga: Teriak Maling Lalu Aniaya Polisi, Bandar Narkoba Medan Akhirnya Diringkus

Hanya saja, kabar dilepasnya pria yang diduga bandar sabu ini tercium Propam Polda Jatim yang langsung melakukan penyelidikan.

“Kasus ini limpahan dari Polda Jatim dan kita dalami,” ujar Memo.

Seperti data yang diperoleh Beritajatim.com, kedua oknum polisi F dan A serta seorang mata-mata lantas dipanggil dan diperiksa. Petugas Propam juga membawa mereka ke kamar apartemen yang digunakan transaksi dan melepas bandar sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas Propam menemukan sisa kaca yang digunakan mengkonsumsi sabu dan plastik pembungkus sabu yang sudah tak ada isinya.

Baca Juga: Mahfud : Tak Ada Rencana Remisi pada Koruptor, Teroris dan Bandar Narkoba

Load More