Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 19 Juni 2020 | 15:52 WIB
Nadiem Makarim (Antara)

Jenis keringanan kedua, yakni penundaan UKT, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dan tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Ketiga, penurunan UKT, dimana mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya, serta jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Keempat, beasiswa, yakni setiap mahasiswa berhak mengajukan diri untuk mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai dengan program beasiswa yang berlaku.

Kelima, bantuan infrastruktur, semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa. Ketentuannya berdasarkan masing-masing PTN.

"Kebijakan ini belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan berbagai relaksasi penundaan, penurunan maupun cicilan UKT. Ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua PTN melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," papar Nadiem.

Baca Juga: Didemo Mahasiswa, Mendikbud Nadiem Potong Biaya Kuliah UKT saat Corona

Sejumlah kampus juga sudah melakukan penurunan UKT untuk membantu mahasiswa yang terdampak COVID-19.

Nadiem mengapresiasi kampus-kampus yang melakukan hal itu, seperti yang dilakukan Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Negeri Gorontalo. (Antara)

Load More