SuaraJatim.id - Warga yang ada di Surabaya, Jawa Timur harus pakai masker. Jika tidak, mereka akan dihukum joget-joget di pinggir jalan.
Itu sesuai dengan aturan Perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19, pengawasan bahkan operasi dan razia di berbagai bidang terus dilakukan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan penegakan Perwali tersebut terus dilakukan. Salah satunya kepada perorangan yang tidak menggunakan masker. Sebab, hampir 60 persen pelanggar adalah individu yang tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak.
“Sesuai Perwali pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar. Bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya,” kata Eddy, Senin (22/6/2020) kemarin.
Baca Juga: Ketua KPK Akui Buka Masker untuk Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
Penyitaan KTP itu dilakukan selama 14 hari sesuai masa inkubasi Covid-19. Setelah 14 hari, pelanggar bisa mendatangi kantor Satpol PP untuk mengambil KTP dengan syarat membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.
“Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari, langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan,” ia mengungkapkan.
Sementara bagi warga yang melanggar namun tidak membawa KTP, pihaknya memberikan sanksi lain, yaitu diminta push up bagi yang muda dan ada pula yang diminta joget. Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera.
“Diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker, sehingga mereka akan lebih ingat untuk terus menggunakan masker,” ia menjelaskan.
Selain itu, tujuan ‘dihukum’ joget itu untuk meningkatkan imun mereka dan menjaga kebugaran tubuh.
Baca Juga: Dilaporkan Langgar Protokol Kesehatan, Ketua KPK: Saya Pakai 3 Jenis Masker
“Setelah mereka diberi sanksi, mereka diberi masker dan diminta untuk selalu dipakai dimana pun berada,” tuturnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Gak Ada Otak! Divonis Ringan, Terdakwa Penilap Duit Jemaah Umrah Asyik Joget-joget Ledek Para Korban
-
Viral Acara Sholawat Sambil Joget-Joget, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya
-
Bantah Kabar Sakit, Capres Prabowo Subianto Joget Bareng Warga hingga Dapat Hadiah Cincin
-
Nonton Coldplay Pakai Fasilitas Negara, Bongbong Marcos Dihujat: Presiden Hasil Joget-joget
-
Bella Damaika Makin Berani Tampil Joget-joget Usai Viral Selingkuh dengan Suami Ira Nandha
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Rupiah Tahan Banting
-
8 Rekomendasi HP Samsung Murah Terbaik April 2025, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Misterius! ART di Blitar Meninggal dalam Kondisi Hangus
-
Dukun di Mojokerto Cabuli Bocah SD, Modusnya Pelayanan Doa Privat
-
Rejeki Nomplok! 2 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Bertambah Gratis
-
Mobil Pria Gresik Dibobol Maling Saat Ditinggal Sholat: Tas Berisikan Uang dan HP Lenyap
-
Terungkap Motif Penculikan Santri Ponpes Metal Rejoso