SuaraJatim.id - Empat orang pemuda bersaudara di Surabaya dinyatakan reaktif corona usai menjalani rapid tes. Mereka kini terpaksa ditahan karena dengan sengaja menjemput paksa keluarganya yang meninggal karena positif Covid-19.
Keempat pemuda itu adalah MI (28), MA (25), M Kemal (23) dan MB (22). Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sekeluarga asal Wonokusumo menjalani rapid tes di Puskesmas Pegirian pada Selasa (23/6/2020).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, keempat pemuda ini pun diamankan selanjutnya para tersangka menjalani swab di RS Paru Karang Tembok.
"Keempat tersangka ini reaktif saat dirapid tes. Usai reaktif kami masih menunggu proses tes swab. Kita tunggu hasilnya bagaimana, apakah positif atau tidak," ujar Ganis sebagaimana dilansir Beritajatim.com.
Menurut Ganis, setelah menjalani swab, keempat tersangka itu akan dikarantina di RS Bhayangkara Polda Jatim sembari menunggu hasil swab.
Meski harus menjalani karantina di rumah sakit, Ganis menyatakan kasusnya tetap berlanjut. Hanya saja, nantinya jika positif maka akan dilakukan perawatan dan karantina. Sampai akhirnya dinyatakan sembuh baru kasus mereka dilanjutkan.
“Jadi kasusnya tetap berjalan. Kita tunggu sampai mereka positif atau negatif. Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah covid-19,” Ganis menjelaskan.
Ganis berharap, dengan adanya kasus ini agar dijadikan bahan pembelajaran bagi masyarakat. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa lantaran rentan terpapar covid-19. Sebab penjemputan paksa ini selain melanggar UU juga membahayakan diri sendiri, lingkungan rumah dan keluarganya.
“Jangan ada lagi kasus serupa karena merugikan bagi diri sendiri dan orang lain yang terpapar. Kalau diri sendiri bakan kita tindak sesuai UU. Karena ini menyangkut kesehatan dan hidup orang banyak,” ujarnya.
Baca Juga: Keluarga Jemput Paksa Belasan Pasien Corona di Klinik, Jengkel Tak Sembuh
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Paru Surabaya Dyah Retno A Puspitorini menjelaskan, jenazah covid-19 masih bisa menularkan virus. Menurut WHO, dalam waktu sembilan hari, virus hidup dan menularkan melalui cairan yang keluar dari jenazah pasien yang tertular covid-19.
“Untuk itu, serahkan kepada kami untuk penanganannya. Biarkan dokter yang menangani dan perawat yang membantu. Keluarga supaya bisa menerima dan jangan lagi menjemput paksa mayat terjangkit virus Covid 19 ini,” ujar Dyah.
Berita Terkait
-
Toilet Umum Berisiko, Ahli Sarankan Menghindarinya Selama Pandemi
-
Ranking 163 Soal Pengujian, Indonesia Bisa Jadi Episentrum Covid-19?
-
Gugus Tugas Amerika Serikat Optimistis, Vaksin Virus Corona Siap Akhir 2020
-
Studi: Virus Corona Bisa Musnah Dalam 34 Menit Saat Musim Panas
-
Siap-siap, Dua Juta Obat Remdesivir Untuk Pasien Covid-19 Akan Diproduksi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD