Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 24 Juni 2020 | 17:10 WIB
Bupati Jember (Jatimnet/Ilustrasi oleh Gilas Audi)

“Kami diundang oleh Mendagri. Yang jelas pada intinya kami menanyakan situasi di Jember saat ini,” kata Wakil

Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, Senin (22/6/2020) malam. Banyak hal dibicarakan, termasuk macetnya pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Hingga saat ini Jember belum memiliki peraturan daerah APBD dan hanya menggunakan peraturan kepala daerah.

Bupati Jember diduga terima duit korupsi

Bupati Jember Faida disebut menerima duit korupsi proyek Pasar Manggisan, Kabupaten Jember. Korupsi Pasar Manggisan, Kabupaten Jember ditaksir merugikan negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Baca Juga: GEGER di Jember, Lelaki Bisu Colong Kancut dan BH Cewek di Jemuran

Hal itu terungkap dalam sidang korupsi tersebut di Jember. Dalam sidang, Bupati Jember Faida disebut menerima fee sebesar 10 persen dari nilai proyek tersebut.

Hal itu terungkap, dari keterangan Muhammad Fariz Nurhidayat (30), mantan karyawan PT Maksi Solusi Enjinering, salah satu terdakwa di kasus korupsi Pasar Manggisan saat menjalani sidang secara online. Terdakwa yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jember menyampaikan ke Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam salinan eksepsi diterima Jatimnet.com (jaringan Suara.com), Fariz mengaku diperintah untuk menyetorkan fee sebesar 10 persen dari setiap proyek yang dikerjakan PT Maksi Solusi Enjinering.

Semula, Fariz mengaku sempat menolak, dengan alasan Bupati Faida dianggap sudah kaya.

“Tetapi saksi Dodik tetap meminta transfer fee 10 persen dari nilai proyek sebagai ucapan terima kasih. Dia menyatakan hal ini sudah perintah ibu Faida,” ujar Fariz dalam berkas materi eksepsi yang salinannya diterima Jatimnet.com.

Baca Juga: Resep Kakek 73 Tahun Sembuh dari Virus Corona Dalam Waktu 17 Hari di Jember

Faiz juga menjelaskan secara gamblang alur perencanaan sejumlah proyek, tidak hanya dalam kasus Pasar Manggisan yang telah merugikan negara Rp 1,3 miliar.

Load More