SuaraJatim.id - Lantaran bikin postingan fitnah soal pamannya positif Virus Corona, JS (38) warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek dilaporkan ke polisi. Bahkan karena postingan JS, pamannya tersebut sampai dikucilkan tetangganya.
"Jadi awalnya saudara BS yang masih kita kejar mengunggah WhatsApp story milik JS yang memberikan informasi seolah-oleh kalau K ini positif (Covid-19). Padahal paman tersangka ini sedang sakit saluran pencernaan dan harus dirujuk ke Tulungagung," kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).
Awalnya K yang menderita saluran pencernaan harus dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung pada 22 Mei 2020 silam. Sebelum dirujuk, K harus menjalani swab sebagai prosedur kesehatan.
Saat menunggu hasil lab keluar, ES, yang merupakakan sepupu JS, melihat postingan BS berupa tangkapan layar WhatsApp story milik saudaranya. Dalam postingan tersebut, intinya menuduh K sebagai pasien konfirmasi positif corona.
Pada tanggal 26 Mei 2020, hasil swab keluar dengan hasil K negatif corona. Namun karena postingan sudah menyebar luas, membuat keluarga K dikucilkan oleh tetangganya. Karena sudah tak tahan, tanggal 18 Juni 2020, ES yang masih sepupu JS melapor ke polisi.
"Story yang dibuat oleh JS di WhatsApp ini kemudian disebarluaskan oleh saudara BS yang sedang kita kejar. Postingan itu diunggah tanggal 22 Mei 2020 malam. Faktanya paman pelaku ini negatif (corona) berdasarkan hasil swab," ujar Doni.
Tak lama setelah dilaporkan, JS ditangkap polisi. Dalam pengakuannya kepada polisi, awalnya JS yang ikut mengantar pamannya ke rumah sakit mendengar obrolan petugas rumah sakit Trenggalek.
Dalam obrolannya, petugas rumah sakit itu berkata akan mengantar pasien positif Corona ke Tulungagung. Namun belum tuntas, ia menguping pembicaraan petugas rumah sakit, JS langsung membuat WhatsApp story.
Saat dimintai keterangan, JS mengaku membuat WhatsApp story memfitnah pamannya hanya untuk memberikan kewaspadaan agar warga di sekitar rumahnya waspada terhadap Corona. Bukannya kewaspadaan yang didapat, justru hoaks tersebut membuat keluarga pamannya dikucilkan inilah yang membuat JS meringkuk di tahanan Mapolres Trenggalek.
Baca Juga: Direktur Eijkman Tegaskan Terapi Plasma Konvalesen Bukan Pencegah Corona
Akibat perbuatannya, JS diancam dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 54 ayat (2) Jo pasal 17 huruf h ke UURI 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ancamannya penjara maksimal 3 tahun dan denda denda paling banyak Rp 20 juta.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
9 Kekuatan Spiritual Pemilik Tanda M di Telapak Tangan
-
Hindari 5 Kesalahan Ini! Trik Jitu Menata Interior Agar Rumah Tidak Sempit
-
Gubernur Khofifah Resmikan Kantor DPD RI Jawa Timur Bersama dengan Ketua DPD RI
-
Gubernur Khofifah Wujudkan MPLS Ramah, Kampanyekan Ramah Anak, Edujatif, Inklusif dan Anti Bullying
-
Check-Up Rutin: Investasi Kesehatan untuk Cegah Kanker