SuaraJatim.id - Lantaran bikin postingan fitnah soal pamannya positif Virus Corona, JS (38) warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek dilaporkan ke polisi. Bahkan karena postingan JS, pamannya tersebut sampai dikucilkan tetangganya.
"Jadi awalnya saudara BS yang masih kita kejar mengunggah WhatsApp story milik JS yang memberikan informasi seolah-oleh kalau K ini positif (Covid-19). Padahal paman tersangka ini sedang sakit saluran pencernaan dan harus dirujuk ke Tulungagung," kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).
Awalnya K yang menderita saluran pencernaan harus dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung pada 22 Mei 2020 silam. Sebelum dirujuk, K harus menjalani swab sebagai prosedur kesehatan.
Saat menunggu hasil lab keluar, ES, yang merupakakan sepupu JS, melihat postingan BS berupa tangkapan layar WhatsApp story milik saudaranya. Dalam postingan tersebut, intinya menuduh K sebagai pasien konfirmasi positif corona.
Pada tanggal 26 Mei 2020, hasil swab keluar dengan hasil K negatif corona. Namun karena postingan sudah menyebar luas, membuat keluarga K dikucilkan oleh tetangganya. Karena sudah tak tahan, tanggal 18 Juni 2020, ES yang masih sepupu JS melapor ke polisi.
"Story yang dibuat oleh JS di WhatsApp ini kemudian disebarluaskan oleh saudara BS yang sedang kita kejar. Postingan itu diunggah tanggal 22 Mei 2020 malam. Faktanya paman pelaku ini negatif (corona) berdasarkan hasil swab," ujar Doni.
Tak lama setelah dilaporkan, JS ditangkap polisi. Dalam pengakuannya kepada polisi, awalnya JS yang ikut mengantar pamannya ke rumah sakit mendengar obrolan petugas rumah sakit Trenggalek.
Dalam obrolannya, petugas rumah sakit itu berkata akan mengantar pasien positif Corona ke Tulungagung. Namun belum tuntas, ia menguping pembicaraan petugas rumah sakit, JS langsung membuat WhatsApp story.
Saat dimintai keterangan, JS mengaku membuat WhatsApp story memfitnah pamannya hanya untuk memberikan kewaspadaan agar warga di sekitar rumahnya waspada terhadap Corona. Bukannya kewaspadaan yang didapat, justru hoaks tersebut membuat keluarga pamannya dikucilkan inilah yang membuat JS meringkuk di tahanan Mapolres Trenggalek.
Baca Juga: Direktur Eijkman Tegaskan Terapi Plasma Konvalesen Bukan Pencegah Corona
Akibat perbuatannya, JS diancam dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 54 ayat (2) Jo pasal 17 huruf h ke UURI 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ancamannya penjara maksimal 3 tahun dan denda denda paling banyak Rp 20 juta.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
- 5 Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM, Ada yang Seharga Motor BeAT Bekas
Pilihan
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
Terkini
-
Kronologi Ketua PCNU Magetan Diduga Dianiaya Kades Usai Ceramah, Polisi Turun Tangan
-
Profil AKBP William Cornelis Tanasale, Kapolres Tuban Dicopot Kapolda Jatim dan Diperiksa Propam
-
CEK FAKTA: Viral Sapi di Atap Rumah Warga Terendam Banjir, Benarkah?
-
Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Naik 50 Persen? Ini Faktanya
-
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pembina Produktivitas dan Terbaik dari Menteri Ketenagakerjaan