SuaraJatim.id - Sukir (52), Warga Pakis Kabupaten Malang, kini harus mendekam di penjara lantaran aksinya memperkosa siswi SMA sebanyak sembilan kali di rumahnya. Sebelum melakukan aksinya, Sukir mengaku kepada korban, sebagai seorang dukun yang bisa menyembuhkan jerawat dan keputihan.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, kejadian itu bermula saat korban mendatangi rumah tersangka dengan tujuan untuk minta doa agar bisa lolos mengikuti seleksi Paskibra. Namun, hasil seleksi kemudian korban tetap dinyatakan tidak lolos.
“Setelah itu, pada April 2020 lalu tersangka kemudian mendatangi rumah korban lalu mengiming-imingi doa jawa agar korban terlindungi dan mempunyai banyak teman. Saat ini korban berusia 19 tahun dan masih duduk di bangku SMA,” papar Andaru seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Jumat (26/6/2020).
Andaru menegaskan, tersangka mengaku kepada korban, jika dirinya bisa menyembuhkan jerawat dan keputihan. Pun korban mempercayainya sehingga mendatangi rumah tersangka.
“Ketika di rumah tersangka, korban ini dipaksa untuk tidak mengenakan busana saat pengobatan berlangsung. Pengobatannya sendiri berupa membaluti sekaligus memijat seluruh badan korban dengan ramuan berupa minyak parfum, dan sejumlah kembang ke seluruh badan korban. Dimandikan dengan air kembang sembari di doa-doain,” terangnya.
Tak berhenti sampai di situ, saat ingin menghilangkan penyakit keputihan korban, pelaku sebenarnya ingin menggunakan jarinya.
Namun, karena pelaku beralasan takut jarinya terluka, maka diganti dengan alat vitalnya. Kejadian itu berlangsung selama sembilan kali.
“Korban dipaksa untuk diam oleh pelaku dan diancam jika berbicara ke orang lain, akan disantet oleh pelaku,” jelasnya.
Akan tetapi, karena korban tak kuat dan merasa tertekan secara psikis. Korban pun gelisah. Melihat kegelisahan korban tersebut, warga akhirnya bertanya dan korban menceritakan semuanya.
Baca Juga: Kenalan Lewat Facebook, Syahroni Ajak 3 Teman Perkosa Siswi SMP
“Mendengar cerita korban, warga pun geram atas kelakuan pelaku, dan sempat ingin main hakim kepada pelaku. Tapi Polsek setempat langsung mengamankan pelaku dan tidak sempat dimassa,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Pelaku Belum Tertangkap, Keluarga Korban Pembunuhan di Bangkalan Minta Kejelasan
-
First Time ke Banyuwangi, Raline Shah Penasaran dengan Keindahan Alamnya
-
Megawati Soekarnoputri Kembali ke Blitar, Ini Agenda Lengkapnya
-
Surabaya Demam Piala Dunia 2026, Fans Rela Rogoh Kocek Jutaan untuk Jersey