Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 30 Juni 2020 | 07:52 WIB
Ilustrasi pemandu lagu digerebek. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Pemandangan tak layak terlihat kala petugas polisi menggerebek sebuah tempat karaoke bernama R3 Cafe di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Tak hanya menawarkan jasa karaoke, tempat itu diduga kuat ada layanan esek-esek alias prostitusi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, cafe yang digerebek tersebut menyediakan 20 pemandu lagu.

Salah satu waiters bisa menyediakan pemandu lagu dengan layanan seks.

"Terduga pelaku seorang waiters dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," ujar Truno kepada SuaraJatim.id, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Gerebek Kafe di Blitar, Polisi Dapati Pemandu Lagu Indehoi di Ruang Karaoke

Ia mengatakan, wanita yang disediakan oleh waiters tersebut juga memberikan layanan plus seperti layanan hubungan seks, layaknya hubungan suami istri.

"Layanan tersebut disediakan di dalam room karaoke dengan tarif layanan sebesar Rp 800 ribu-Rp 1 juta," ungkap Truno.

Penggerebekan R3 Cafe terjadi pada, Kamis (25/6/2020) lalu. Saat digerebek, polisi mendapati seorang pemandu lagu sedang melakukan hubungan seks di dalam room karaoke.

"Saat penggerebekan petugas mendapati posisi pemandu lagu duduk di atas pangkuan tamu laki-laki dengan tidak memakai celana dalam dan roknya diangkat sepinggang," ucap Truno.

Mengetahui hal itu petugas langsung mengamankan semua pekerja dan tamu yang terlibat dugaan kasus prostitusi yang ada di dalam cafe tersebut.

Baca Juga: Polda Jatim Gerebek Kafe di Blitar, Polisi Temukan Kondom Bekas Pakai

Sebanyak 19 orang yang diamankan terdiri dari 12 ladies companion (LC) atau pemandu lagu, seorang tamu, seorang kasir, empat waiters serta seorang sekuriti.

Load More