SuaraJatim.id - Seorang pengedar narkoba menyembunyikan sabu di Al Quran. Dia ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pengedar narkoba itu bernama Slamet Riyadi (45), warga asli Jalan Tenggumung Wetan Gang Delima, Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya, ditangkap petugas pada Jumat (26/6/2020).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga poket narkotika jenis sabu seberat total 1,10 Gram, yang disembunyikan dalam tengah-tengah Al Quran, dengan cara diselipkan di salah satu halaman.
Kanit idik II Iptu Danang Abriyanto mengatakan pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi warga melalui aplikasi jogo suroboyo,terkait adanya peredaran narkotika.
"Petugas melakukan penangkapan di TKP, yaitu di Jalan Tengumung Wetan dirumah tersangka, ditemukan tiga klip berisi sabu yang berat masing-masingnya 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram yang disimpan didalam Al Quran yang disimpan disamping televisi di kamar tersangka," ujarnya, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/7/2020).
Danang menambahkan dari pengakuan tersangka, jika tiga klip berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas saat penangkapan, merupakan akan diedarkan.
"Barang bukti itu siap diedarkan oleh pelaku," ujar Danang.
Barang bukti tersebut, merupakan dari seorang bandar bernama Haikal yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari Haikal, pelaku membeli di paket sabu senilai Rp 3 juta.
"Oleh pelaku kemudian dipecah menjadi 15 poket dan 12 poket sudah terjual. Tersisa tiga yang petugas temukan ini," ungkap Danang.
Baca Juga: Terawan Puji Strategi COVID-19 Wali Kota Risma: Seperti Operasi Militer
Dari pengakuan tersangka sabu tersebut dijula kembali, dengan satu poketnya dijual seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu.
Atas kejahatan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga poket sabu seberat 1,10 gram, satu buah handpone dan satu buah bukti struk pembayaran bank serta kitab Al Quran yang dibuat pelaku menyimpan sabu.
Dari perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Curhat Ahmad Sahroni di Masa Lalu Viral Lagi, Pernah Beli Narkoba Diganti CTM
-
Viral Lagi Pengakuan Ahmad Sahroni Pernah Beli Narkoba Puluhan Butir, Ngaku Disuruh Bos
-
Tak Mau Ada Banding, Fariz RM Pasrah Apapun Pun Vonis Hakim
-
Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding
-
Kenapa Ammar Zoni Batal Bebas Tahun Ini?
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat
-
Token Listrik Habis? Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini, Bisa Jadi Solusi Cepat