SuaraJatim.id - Seorang pengedar narkoba menyembunyikan sabu di Al Quran. Dia ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pengedar narkoba itu bernama Slamet Riyadi (45), warga asli Jalan Tenggumung Wetan Gang Delima, Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya, ditangkap petugas pada Jumat (26/6/2020).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga poket narkotika jenis sabu seberat total 1,10 Gram, yang disembunyikan dalam tengah-tengah Al Quran, dengan cara diselipkan di salah satu halaman.
Kanit idik II Iptu Danang Abriyanto mengatakan pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi warga melalui aplikasi jogo suroboyo,terkait adanya peredaran narkotika.
"Petugas melakukan penangkapan di TKP, yaitu di Jalan Tengumung Wetan dirumah tersangka, ditemukan tiga klip berisi sabu yang berat masing-masingnya 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram yang disimpan didalam Al Quran yang disimpan disamping televisi di kamar tersangka," ujarnya, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/7/2020).
Danang menambahkan dari pengakuan tersangka, jika tiga klip berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas saat penangkapan, merupakan akan diedarkan.
"Barang bukti itu siap diedarkan oleh pelaku," ujar Danang.
Barang bukti tersebut, merupakan dari seorang bandar bernama Haikal yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari Haikal, pelaku membeli di paket sabu senilai Rp 3 juta.
"Oleh pelaku kemudian dipecah menjadi 15 poket dan 12 poket sudah terjual. Tersisa tiga yang petugas temukan ini," ungkap Danang.
Baca Juga: Terawan Puji Strategi COVID-19 Wali Kota Risma: Seperti Operasi Militer
Dari pengakuan tersangka sabu tersebut dijula kembali, dengan satu poketnya dijual seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu.
Atas kejahatan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga poket sabu seberat 1,10 gram, satu buah handpone dan satu buah bukti struk pembayaran bank serta kitab Al Quran yang dibuat pelaku menyimpan sabu.
Dari perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Narkoba di Bekasi saat Ramadan, 7 Pemuda Ditangkap
-
Bareskrim Kejar 2 Anak Buah Ko Erwin yang Masuk DPO, Diburu hingga ke Kalimantan
-
9 Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar Menurut Al Quran, Bagaimana Cara Meraihnya?
-
Saat Quran Jatuh di Hati: Pelukan Hangat bagi Jiwa yang Merasa Tak Sempurna
-
2016 Ngaku Anak Diego Maradona, Pria Ini Ditangkap Kasus Narkoba, Ayahnya Ternyata Pemimpin Kartel
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Polisi Ringkus 5 Komplotan Maling Hewan di Lumajang, Setiap Pelaku Bawa 2 Celurit!
-
Simpan Bahan Peledak Ilegal, Mahasiswa di Jombang Diciduk Polisi
-
Gubernur Jatim Janji Kawal Pembatasan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun hingga Tingkat Daerah
-
Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov Jatim Rancang Aturan Ketat Gawai di Sekolah
-
Oknum Pelatih Kick Boxing di Jatim Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Korbannya Atlet Sendiri