SuaraJatim.id - Seorang pengedar narkoba menyembunyikan sabu di Al Quran. Dia ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pengedar narkoba itu bernama Slamet Riyadi (45), warga asli Jalan Tenggumung Wetan Gang Delima, Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya, ditangkap petugas pada Jumat (26/6/2020).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga poket narkotika jenis sabu seberat total 1,10 Gram, yang disembunyikan dalam tengah-tengah Al Quran, dengan cara diselipkan di salah satu halaman.
Kanit idik II Iptu Danang Abriyanto mengatakan pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi warga melalui aplikasi jogo suroboyo,terkait adanya peredaran narkotika.
Baca Juga: Terawan Puji Strategi COVID-19 Wali Kota Risma: Seperti Operasi Militer
"Petugas melakukan penangkapan di TKP, yaitu di Jalan Tengumung Wetan dirumah tersangka, ditemukan tiga klip berisi sabu yang berat masing-masingnya 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram yang disimpan didalam Al Quran yang disimpan disamping televisi di kamar tersangka," ujarnya, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/7/2020).
Danang menambahkan dari pengakuan tersangka, jika tiga klip berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas saat penangkapan, merupakan akan diedarkan.
"Barang bukti itu siap diedarkan oleh pelaku," ujar Danang.
Barang bukti tersebut, merupakan dari seorang bandar bernama Haikal yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari Haikal, pelaku membeli di paket sabu senilai Rp 3 juta.
"Oleh pelaku kemudian dipecah menjadi 15 poket dan 12 poket sudah terjual. Tersisa tiga yang petugas temukan ini," ungkap Danang.
Baca Juga: Wali Kota Risma Larang Positif Corona Ikut UTBK di UNAIR, UPN dan ITS
Dari pengakuan tersangka sabu tersebut dijula kembali, dengan satu poketnya dijual seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu.
Atas kejahatan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga poket sabu seberat 1,10 gram, satu buah handpone dan satu buah bukti struk pembayaran bank serta kitab Al Quran yang dibuat pelaku menyimpan sabu.
Dari perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Demi Lunasi Utang, Residivis Rela jadi 'Kuda' Adul buat Edarkan Sabu-sabu
-
Dikira Sudah Sembuh, Penangkapan Keempat Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Bikin Personel Band Kaget
-
Deolipa Yumara Sebut Sidang Narkoba Fariz RM Buang-Buang Waktu
-
Nyaris 2 Kg Sabu Disita dari Tangan Pria Asal Bojong Gede Bogor
-
Kepala BNN Larang Tangkap Artis Pengguna Narkoba: Mereka Patron Sosial
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat