Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 05 Juli 2020 | 12:23 WIB
Mobil Via Vallen yang dibakar di samping rumahnya [Instagram: Via Vallen]

SuaraJatim.id - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, memindahkan Pije, tersangka pembakaran mobil penyanyi Maulidyah Oktavia alias Via Vallen dari tahanan Polsek Tanggulangin ke Polresta Sidoarjo.

Kapolres Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol. Sumardji di Sidoarjo mengatakan, pemindahan pelaku untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

"Kami pindahkan dari polsek ke Polresta Sidoarjo, termasuk juga penyidikan juga dilakukan oleh penyidik Polresta Sidoarjo," katanya Sumardji sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (4/7/2020).

Dengan pemindahan itu, pihaknya bisa menggali lebih tajam penyidikan terhadap kasus pembakaran mobil bernomor polisi W-1-VV itu.

Baca Juga: Fans Bakar Mobil Via Vallen karena Sakit Hati, Begini Nasibnya Sekarang

"Kami terus mendalami apakah ada motif lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini. Karena dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keterangan yang diberikan masih sama, yaitu sakit hati karena tidak bisa menemui artis idolanya itu," katanya.

Awal pelaku saat ditangkap, kata dia, pelaku memang terlihat seperti orang yang linglung. Hal itu akibat pengaruh minuman beralkohol yang diminum tersangka sesaat sebelum melakukan aksi nekat itu.

"Terkait dengan tulisan ancaman di tembok dinding rumah Via, pelaku mengaku itu sebagai haknya. Ketika saya tanyakan lebih jauh, hak apa yang dimaksud pelaku masih enggan menjelaskan lebih lanjut," katanya.

Dengan pemindahan ke Polresta Sidoarjo, dia berharap bisa mendapatkan motif tambahan terkait dengan kasus ini karena pengakuan pelaku pembakaran itu secara spontan.

"Ada penyidik terbaik yang dilibatkan dalam menangani kasus ini," katanya.

Baca Juga: Pije Si Pembakar Mobil Juga Naksir Via Vallen?

Tersangka, kata dia, masih tetap dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Load More