Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 06 Juli 2020 | 11:09 WIB
Tangkap layar video istri gerebek suami saat sedang mesum bersama wanita selingkuhan di sebuah hotel. (Istimewa).

SuaraJatim.id - Polisi telah menetapkan pria berinisial DA dan seorang wanita, AMS sebagai tersangka kasus perzinaan.

Kasus ini ditangapi Polrestabes Medan setelah, ESA istri DA melaporka suaminya setelah tertangkap basah sedang mesum dengan wanita selingkuhannya di sebuah hotel, beberapa waktu lalu. Bahkan akibat aksi mesumnya itu, DA dan AMS kini harus tidur di sel tahanan.

Aksi selingkuh sang suami pun sempat terekam saat ESA mendatangi salah satu hotel di kawasan Medan, pada Kamis (2/7/2020) sekira pukul 23.40 WIB. Video aksi penggerebekan itu pun viral setelah diunggah di media sosial.

Dalam video tersebut terungkap detik-detik DA dan selingkuhannya tertangkap bahas sedang berduan di kamar hotel. Berdasarkan rekaman video itu, beberapa orang terlihat mendobrak sebuah kamar bernomor 154 lantai 1 Hotel Grand Inna.

Baca Juga: Video Istri Murka Tangkap Basah Suami Mesum di Hotel: Aku Hamil Anak Kau!

Dari dalam kamar terdapat seorang pria mengenakan kaos merah celana hitam dan seorang perempuan yang menutup wajahnya dengan sebuah bantal. Terjadi dialog antara seorang perempuan yang melakukan penggerebekan dengan pria yang ada didalam kamar tersebut.

"Kau masih suamiku, masih suamiku. Aku hamil anak kau," ucap wanita berkerudung hitam mengenakan baju biru itu.

Si perekam video mengatakan jika pria berbaju merah tersebut sebagai suami dari wanita yang menggerebeknya. Selain pria tersebut, teman wanitanya yang terus menutup wajah dengan bantal juga dicecar pertanyaan.

"Kak Anggi hamil kau buat kan? kak Anggi hamil kan. Kak, cak ngomong kak sama aku, aku gak masalah lo," ucap wanita yang mengaku istri pria dalam video tersebut.

Buntut dari perzinaan itu, DA dan AMS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus perzinaan yang dilaporkan istri tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/ 1607/VII/2020/SPKT Restabes Medan tertanggal 3 Juli 2020.

Baca Juga: Digerebek Istri Lagi Mesum di Hotel, Suami dan Selingkuhan Masuk Penjara

Dalam kasus ini, pasangan mesum itu dijerat Pasal 284 tentang Perzinaan.

"Pelaku disangkakan melakukan perbuatan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1e) huruf a, dan ayat (2e) huruf b dalam KUHPidana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Martuasah Tobing, Senin (6/7/2020).

Load More