Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Farah Nabilla
Senin, 13 Juli 2020 | 17:06 WIB
Bule menggelandang di bandara tengah diperiksa petugas (Instagram/infobadung)

Suryanegara menjelaskan bahwa aksi menggelandang bule itu telah melanggar hukum yang berlaku di Badung.

"Yang pasti bule bersangkutan telah melanggar Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," tegas Suryanegara.

Load More