SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap peran seorang narapidana lembaga pemasyarakat (lapas) setempat, berinisial Z alias Leter, yang diduga kuat berperan sebagai pengendali narkoba jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Selasa, mengatakan, perannya terungkap dalam kasus penggerebekkan transaksi narkoba jenis ganja seberat 6,68 kilogram di wilayah Punia.
"Bukti keterlibatannya ada, komunikasi transaksi dengan dia (Z alias Leter) itu sudah kita pegang," kata Ericson dikutip dari Antara, Selasa (14/7/2020).
Napi Z alias Leter asal Karang Bagu, Kota Mataram, ini masih menjalani masa penahanannya di Lapas Mataram, terhitung sejak menerima putusan 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Mataram, pada Agustus 2016.
Dalam putusannya, Leter dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Bukti kuat yang menyatakannya melanggar pasal tentang peredaran narkoba tersebut sesuai dengan hasil sitaan barang narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,5 ons.
Meskipun telah dijerat dengan pidana hukuman berat, nampaknya Leter belum juga jera. Pasalnya, Leter masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Dugaan sebagai pengendali tersebut, dikuatkan dalam kasus yang terungkap dari kasus penggerebekan transaksi 6,68 kilogram ganja di wilayah Punia, Kota Mataram.
Meskipun ada bukti kuat keterlibatannya dalam kasus ini, namun kepolisian belum menetapkan status Leter sebagai tersangka.
Baca Juga: Anak Pejabat Sleman Diduga Pakai Ganja, Terseret Kasus Peredaran Narkotika
Melainkan dua orang kepercayaannya berinisial RT dan S, yang tertangkap dalam transaksi 6,68 kilogram ganja, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait dengan hal tersebut, Elyas mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan alat bukti keterlibatan Leter dalam kasus ini.
Namun, dia menegaskan bahwa statusnya sebagai tersangka bergantung dari petunjuk jaksa peneliti.
"Biarkan saja dia dulu, toh dia tidak ke mana-mana, masih di dalam lapas jalani tahanan. Nanti kita masukkan juga dalam berkas dua rekannya ini, kita lihat petunjuk jaksa, kalau dia diminta, tinggal kita tetapkan (sebagai tersangka)," ujarnya.
Karena itu, dalam pasal yang menetapkan RT dan S sebagai tersangka, pihak kepolisian menyertakan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang pemufakatan jahat dalam kasus narkoba. Dalam proses pembuktiannya, penyidik harus melengkapi bukti adanya persekongkolan jahat yang melibatkan sedikitnya dua orang.
Berita Terkait
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya