Rizki Nurmansyah
Selasa, 14 Juli 2020 | 17:55 WIB
Barang bukti ganja 6,68 kilogram yang dihadirkan kepolisian dalam konferensi pers kasus narkoba di Mapolresta Mataram, NTB, Selasa (14/7/2020). [ANTARA/Dhimas B.P.]

Terkait dengan hal tersebut, Elyas mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan alat bukti keterlibatan Leter dalam kasus ini.

Namun, dia menegaskan bahwa statusnya sebagai tersangka bergantung dari petunjuk jaksa peneliti.

"Biarkan saja dia dulu, toh dia tidak ke mana-mana, masih di dalam lapas jalani tahanan. Nanti kita masukkan juga dalam berkas dua rekannya ini, kita lihat petunjuk jaksa, kalau dia diminta, tinggal kita tetapkan (sebagai tersangka)," ujarnya.

Karena itu, dalam pasal yang menetapkan RT dan S sebagai tersangka, pihak kepolisian menyertakan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Anak Pejabat Sleman Diduga Pakai Ganja, Terseret Kasus Peredaran Narkotika

Pasal tersebut mengatur tentang pemufakatan jahat dalam kasus narkoba. Dalam proses pembuktiannya, penyidik harus melengkapi bukti adanya persekongkolan jahat yang melibatkan sedikitnya dua orang.

Load More