SuaraJatim.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menggunakan istilah kasus suspek, kasus probable, dan kasus konfirmasi untuk merujuk status pasien Covid-19.
Kementerian Kesehatan RI melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait status orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejadi (OTG).
KMK RI HK. 01.07 MENKES 413 2020 dari Terawan Agus Putranto ini, kini disampaikan 3 kriteria baru yakni kasus suspek, probable, dan terkonfirmasi.
Lalu apa arti dari 3 kriteria kasus Covid-19 itu?
1. Kasus Suspek
Seperti pada awal-awal pandemi orang yang dicurigai terinfeksi Covid-19, kembali disebut dengan suspek. Kasus suspek adalah penyebutan baru untul PDP yaitu pasien yang mengalami ISPA dengan demam lebih dari 38 derajat, disertai salah satu gejala seperti batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan, pilek, pneumonia ringan hingga berat.
Gejala ini timbul akibat riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal atau penularan dari orang lokal ke orang lokal.
Gejala ini terjadi dalam kurun waktu 14 hari terakhir setelah punya riwayat kontak dengan kasus positif atau probable Covid-19. Setelah memiliki gejala, mereka harus di rawat di rumah sakit.
2. Kasus Probable
Baca Juga: Syarat Perjalanan Dinas PNS saat New Normal
Kasus probable Covid-19, diartikan dalam kondisi seseorang yang masih suspek Covid dengan bergejala Covid-19 ISPA berat, koma, hingga meninggal. Namun belum ada hasil yang menunjukkan statusnya, apakah ia berstatus positif atau negatif Covid-19.
Sehingga untuk memastikan statusnya harus menunggu pemeriksaan laboratorium dengan kapasitas biosafety level (BSL) II atau dinamakan tes PCR.
3. Kasus Konfirmasi
Berbeda dengan suspek dan probable, kasus konfirmasi diartikan sebagai orang atau jenazah yang sudah menjalani tes diagnosis Covid-19 dengan metode PCR sebagai bukti, dan sudah didapatkan hasilnya positif.
Kategori kasus konfirmasi ini menjadi 2 kriteria, yaitu kasus konfirmasi dengan gejala ISPA atau kasus positif yang simptomatik. Biasanya mereka harus mendapatkan perawatan rumah sakit karena kasusnya ringan, sedang atau berat.
Ada juga kasus konfirmasi tanpa gejala, atau orang yang positif asimptomatik. Mereka terinfeksi virus SARS CoV 2 tapi tidak bergejala atau sistem imun tubuhnya kuat. Mereka dengan kriteria ini tetap harus melakukan karantina mandiri, tidur dan makan terpisah dari orang lain, dan tidak boleh keluar rumah selama 14 hari.
Berita Terkait
-
Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar
-
Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Viral Status 'Leren Sik' Wakil Ketua DPRD Jatim: Tak Ada Potret Wapres Gibran
-
Bandara Dhoho Kediri Resmi Jadi Embarkasi Haji 2027, Layani 15 Daerah Sekaligus
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak, BRI Prioritas Perluas Privilege Lewat Kolaborasi dengan Sequoia School
-
Janjikan Jalur Khusus Masuk Kejaksaan, Oknum Advokat di Surabaya Gasak Duit Korban Rp520 Juta
-
Babak Baru Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Sprindik Jilid II Terbit, Aliran Dana ke Dewan Disorot