Sehingga untuk memastikan statusnya harus menunggu pemeriksaan laboratorium dengan kapasitas biosafety level (BSL) II atau dinamakan tes PCR.
Berbeda dengan suspek dan probable, kasus konfirmasi diartikan sebagai orang atau jenazah yang sudah menjalani tes diagnosis Covid-19 dengan metode PCR sebagai bukti, dan sudah didapatkan hasilnya positif.
Kategori kasus konfirmasi ini menjadi 2 kriteria, yaitu kasus konfirmasi dengan gejala ISPA atau kasus positif yang simptomatik. Biasanya mereka harus mendapatkan perawatan rumah sakit karena kasusnya ringan, sedang atau berat.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Dinas PNS saat New Normal
Ada juga kasus konfirmasi tanpa gejala, atau orang yang positif asimptomatik. Mereka terinfeksi virus SARS CoV 2 tapi tidak bergejala atau sistem imun tubuhnya kuat. Mereka dengan kriteria ini tetap harus melakukan karantina mandiri, tidur dan makan terpisah dari orang lain, dan tidak boleh keluar rumah selama 14 hari.
Kriteria kasus konfimasi asimptomatik ini yang cukup membahayakan karena biasanya sulit terdeteksi, tapi bisa menyebarkan ke orang lain. Beberapa penelitian dan data menunjukkan lebih dari 50 persen orang yang sakit Covid-19 tapi asimtomatik atau tidak bergejala.
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
Terkini
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako