Scroll untuk membaca artikel
M. Reza Sulaiman | Dini Afrianti Efendi
Kamis, 16 Juli 2020 | 05:55 WIB
Petugas medis berpakaian APD berjalan menuju laboratorium kontainer Covid-19 di RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sehingga untuk memastikan statusnya harus menunggu pemeriksaan laboratorium dengan kapasitas biosafety level (BSL) II atau dinamakan tes PCR.

Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

3. Kasus Konfirmasi

Berbeda dengan suspek dan probable, kasus konfirmasi diartikan sebagai orang atau jenazah yang sudah menjalani tes diagnosis Covid-19 dengan metode PCR sebagai bukti, dan sudah didapatkan hasilnya positif.

Kategori kasus konfirmasi ini menjadi 2 kriteria, yaitu kasus konfirmasi dengan gejala ISPA atau kasus positif yang simptomatik. Biasanya mereka harus mendapatkan perawatan rumah sakit karena kasusnya ringan, sedang atau berat.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Dinas PNS saat New Normal

Ada juga kasus konfirmasi tanpa gejala, atau orang yang positif asimptomatik. Mereka terinfeksi virus SARS CoV 2 tapi tidak bergejala atau sistem imun tubuhnya kuat. Mereka dengan kriteria ini tetap harus melakukan karantina mandiri, tidur dan makan terpisah dari orang lain, dan tidak boleh keluar rumah selama 14 hari.

Kriteria kasus konfimasi asimptomatik ini yang cukup membahayakan karena biasanya sulit terdeteksi, tapi bisa menyebarkan ke orang lain. Beberapa penelitian dan data menunjukkan lebih dari 50 persen orang yang sakit Covid-19 tapi asimtomatik atau tidak bergejala.

Load More