Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 16 Juli 2020 | 10:57 WIB
Kasus bapak ajak anaknya pesta sabu-sabu di Surabaya. (Beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Pria bernama M Arif (47) dan anaknya kini terpaksa harus meringkuk di penjara. Ayah dan anak ini ditangkap setelah digerebek polisi sedang berpesta sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengaku tak habis pikir dengan tindakan Arif mengajak anaknya untuk mengonsumi sabu-sabu. Bahkan, Kasat Narkoba sempat menanyakan langsung motif Arif saat menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (16/7/2020).

“Kamu itu bodoh, gila, atau apa, saya gak bisa menggambarkan. Kok bisa-bisanya, tega ajak anak sendiri nyabu. Di mana perasaan kamu, kamu tahu kan kalau nyabu merusak diri. Kamu bapak bukanya menjaga anak malah menjerumuskannya. Hati nurani kamu di mana?" kata Ardian seperti dilaporkan Beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Selain Arif dana anaknya, polisi juga meringkus dua tersangka lain yang ikut berpesta sabu-sabu. Mereka ditangkap setelah polisi mendalami laporan warga bernomor LP/251/A/VII/2020/SPKT/Restabes Sby, tertangga 7 Juli 2020. Dari laporan itu, polisi akhirnya meringkus para tersangka di sebuah gang samping Jatim EXPO Jl. Ahmad Yani Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Baca Juga: Digerebek Polisi, Dua Pemuda Pemakai Sabu Sembunyi di Lemari dan Plafon

Menurut Ardian, dua orang yang melaporkan kasus ini berinisial F Yus (23) dan K Dio (20).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu seberat 0,88 gram beserta bungkusnya, satu buah bungkus rokok Gudang Garam. 3 (tiga) buah HP. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Mereka diamankan lantara menyimpan, memiliki dan memakai narkoba jenis sabu. Sehingga pasal penyalahgunaan narkotika pun disangkakan ke mereka para pelaku ini," kata dia.

Load More