SuaraJatim.id - Seorang anggota TNI berinisial A (32) bersama rekannya M (28) ditangkap Polresta Denpasar, Bali, karena menjadi bandar narkoba jenis ganja dengan barang bukti seberat 427,51 gram.
"Oknum TNI tersebut saat ini masih dalam proses pemecatan karena sejak Januari 2020 desersi dari kesatuannya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (17/7/2020).
Jansen menjelaskan peran dari kedua tersangka ini adalah sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika.
"Yang bersangkutan masih ditahan di Denpom Denpasar sampai menunggu keputusan tetap terhadap yang bersangkutan. Begitu dia dinyatakan bukan anggota TNI aktif lagi dengan adanya proses pemecatan itu, kami akan proses hukum, seperti masyarakat sipil lainnya," kata Jansen.
Para tersangka bisa lolos masuk ke Bali, dengan modus dimasukkan ke dalam bola seolah-olah membawa bola mainan. Diduga pada saat pemeriksaan bisa lolos karena bola tersebut tidak terdeteksi.
Sebanyak 427,51 gram ganja dibawa pelaku dari Jember, Jawa Timur, dengan tujuan ke Bali melalui jalur darat.
Jansen menjelaskan awal penangkapan setealah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Moyo Denpasar Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Selanjutnya pada (13/7) pukul 16.40 wita petugas menangkap para tersangka di Pulau Moyo Densel. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket klip berisi ganja dan penggeledahan berlanjut di Jalan Taman Pancing Densel dengan menemukan 18 plastik klip dalam kresek hitam.
"Di kos tersangka Jalan Raya Pemogan Densel juga ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi ganja. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki bernama Bonek yang tidak diketahui keberadaannya, dengan cara mengambil tempelan," jelas Kapolresta.
Baca Juga: Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh
Para tersangka diminta oleh Bonek untuk memecah ganja menjadi beberapa klip dengan upah Rp500.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
-
Demi Upah Rp200 Ribu, Dua Pria Nekat Simpan 53 Kg Ganja Aceh di Kontrakan Jakarta Timur
-
Residivis Narkoba Jadikan Anak Kandung Kurir, Polisi Gagalkan Pengiriman 44 Kg Ganja ke Jakarta
-
Kepala BNN Ngaku Dukung Riset Ganja Medis: Kalau Bisa Dibuktikan, Mengapa Tidak?
-
Ganja Akhirnya Diteliti di Indonesia! Kepala BNN: Bila Oke Dibeli Pakai Resep Dokter
-
Detik-detik Jarred Dwayne Shaw Ditangkap soal Kasus Narkoba di Apartemen Cisauk
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Update Mushalla Ponpes Al Khoziny Ambruk: Basarnas Evakuasi 18 Korban, 5 Meninggal Dunia
-
Kolaborasi BRI Dorong Kesuksesan Gelaran Halal Indo 2025
-
Trauma Keracunan! Sampang Perketat Program Makan Bergizi Gratis
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Kegagalan Struktur Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Ahli ITS
-
5 Jurus Jitu Atasi Perubahan Kulit Saat Dan Cara Penggunaan Skincare-nya