Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:40 WIB
Ilustrasi daun ganja.[Pexels/Michael Fischer]

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Load More