Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 21 Juli 2020 | 22:28 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua Gugus Tugas Doni Monardo saat meninjau RS Lapangan di Kota Surabaya. [Suara.com/Dimas Angga P]

Perpres tersebut berisi pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pembentukan Komite Penanganan Coro Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Selain itu Perpres juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres, Satgas ini masih di bawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Muncul Efek Domino Covid-19, Mendagri: Dua Krisis Tidak Bisa Dipisahkan

Load More