Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 23 Juli 2020 | 10:58 WIB
Bupati Jember Faida. (Beritajatim.com)

Ketiga, selama kurun waktu 2015, 15 surat keputusan mutasi oleh bupati dinyatakan melanggar sistem merit dan peraturan perundang-undangan oleh Mendagri.

“Oleh mendagri dan gubernur, bupati telah diminta untuk mencabut 15 SK mutasi dimaksud dan mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018. Namun kembali Saudari Bupati tidak pernah mematuhi dan mengindahkan perintah dari Kemendagri dan gubernur,” kata Hamim.

Mediasi dan rapat fasilitasi telah dilakukan lebih dari lima kali.

“Terakhir mediasi yang dilakukan oleh Kemendagri pada 7 Juli 2020 membuktikan ketidakpatuhan bupati dalam menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hamim.

Baca Juga: DPRD Pecat Bupati Faida karena Jember Tak Dapat Kuota CPNS 2019

Kesalahan keempat, kebijakan mengubah 30 peraturan bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kelola organisasi perangkat daerah secara sewenang-wenang telah menyebabkan kekacauan tata kelola Pemerintah Kabupaten Jember. Kekacauan itu, menurut Hamim, sedemikian massif sehingga mengganggu sendi-sendi paling dasar cara mengelola pemerintahan.

“Termasuk juga pelayanan kepada masyarakat. Walaupun Kemendagri dan gubernur berulang kali sudah memerintahkan untuk mencabut Perbup KSOTK bikinan bupati tersebut dan mengembalikannya kembali kepada Perbup KSOTK Tahun 2016, namun sampai saat ini bupati tidak juga mematuhi dan melaksanakan perintah tersebut,” kata Hamim.

“Terakhir, bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dengan predikat disclaimer, yaitu penilaian kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam melakukan tata kelola keuangan daerah yang merupakan amanah dari 2,6 juta rakyat Jember,” kata Hamim.

Load More