SuaraJatim.id - Fraksi Partai Nadem menilai Faida pantas dicopot seagai bupati Jember. Sebab Jember akan semakin memburuk jika dipimpin Faida.
Nasdem merupakan partai yang mengusung Faida sebagai calon bupati Jember 2015. Nasdem menyatakan permintaan maaf di depan sidang paripurna hak menyatakan pendapat, di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (22/7/2020). Fraksi ini juga menyebutkan sejumlah kesalahan Bupati Faida selama memimpin Jember.
Juru bicara Fraksi Nasdem Hamim mengatakan, pihaknya setuju pengusulan pemberhentian Bupati Faida ditindaklanjuti menggunakan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Karena dirasa di bawah kepemimpinan Saudari Bupati dr. Hj. Faida MMR, Kabupaten Jember bukan semakin baik, tetapi semakin memburuk. Apabila ada hal-hal yang tidak berkenan, Fraksi Partai Nasdem selaku kepanjangan tangan Partai Nasdem di DPRD Jember yang merupakan partai pengusung pasangan Faida – Muqit pada Pemilukada 2015 lalu, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Jember,” katanya seperti dilansir beritajatim.com.
Fraksi Nasdem menyebut Bupati Faida telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.
“Pertama, kebijakan bupati Jember mengubah peraturan KSOTK (Kedudukan Susunan dan Organisasi Tata Kelola) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada, telah menyebabkan Kabupaten Jember tidak mendapatkan kuota CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 2019 dan terancam tidak mendapatkan lagi untuk tahun 2020,” kata Hamim.
Hamim menyebut ini kerugian besar bagi ribuan masyarakat Jember.
“Juga bagi tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember,” katanya.
Kesalahan kedua adalah kebijakan memutasi lima orang aparatur sipil negara dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian. Menurut Hamim, akibatnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan Bupati Faida paling lambat 14 hari.
Baca Juga: DPRD Pecat Bupati Faida karena Jember Tak Dapat Kuota CPNS 2019
“Namun kenyataannya sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut dengan melanggar sistem merit,” kata Hamim.
Ketiga, selama kurun waktu 2015, 15 surat keputusan mutasi oleh bupati dinyatakan melanggar sistem merit dan peraturan perundang-undangan oleh Mendagri.
“Oleh mendagri dan gubernur, bupati telah diminta untuk mencabut 15 SK mutasi dimaksud dan mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018. Namun kembali Saudari Bupati tidak pernah mematuhi dan mengindahkan perintah dari Kemendagri dan gubernur,” kata Hamim.
Mediasi dan rapat fasilitasi telah dilakukan lebih dari lima kali.
“Terakhir mediasi yang dilakukan oleh Kemendagri pada 7 Juli 2020 membuktikan ketidakpatuhan bupati dalam menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hamim.
Kesalahan keempat, kebijakan mengubah 30 peraturan bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kelola organisasi perangkat daerah secara sewenang-wenang telah menyebabkan kekacauan tata kelola Pemerintah Kabupaten Jember. Kekacauan itu, menurut Hamim, sedemikian massif sehingga mengganggu sendi-sendi paling dasar cara mengelola pemerintahan.
Berita Terkait
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Maskapai Fly Jaya Buka Rute Jember-Jakarta, Hasil Lobi Bupati
-
Puluhan Tahun Tanpa Listrik, Bupati Jember Gus Fawait Bawa Terang ke Bandealit
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas
-
Rekomendasi Laptop Bisnis Murah untuk UMKM: Hemat Anggaran, Performa Andal
-
Dituding Adang Ambulans Pembawa Jenazah di Surabaya, Satpol PP Buka Suara: Kaca Spionnya Terlipat!
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Arab Saudi, Potensi Transaksi Rp6,71 T