SuaraJatim.id - Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi memimpin apel Operasi Patuh Semeru 2020 di Mapolresta Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Kamis (23/7/2020).
Target dari Operasi Patuh Semeru 2020 yakni menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Dalam pelaksanaannya tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.
Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Fitria Wijayanti mengatakan, tujuan Operasi Patuh Semeru 2020 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 secara preemtif, preventif dan persuasif juga humanis.
"Sasaran Operasi Patuh Semeru 2020 yakni dilaksanakan secara tematik berdasarkan prioritas pelanggaran yang sering terjadi di wilayah masing-masing dengan maksimal tiga jenis pelanggaran," ungkapnya.
Untuk lokasi Operasi Patuh Semeru 2020 sendiri yakni kawasan tertib lalu-lintas, jalan raya dan jalan tol, kawasan atau penggal jalan tertentu yang rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu-lintas.
"Selain itu, jalur jalan dan kawasan-kawasan tertentu yang diberlakukan kebijakan khusus lalu lintas, pintu masuk dan keluar terminal maupun stasiun," jelasnya dikutip dari Berita Jatim—jaringan Suara.com—Kamis (23/7/2020).
Operasi Patuh Semeru 2020 juga digelar di pintu masuk dan keluar objek wisata, pintu masuk keluar pasar, mall, pertokoan, perbelanjaan, halte, tempat naik dan turun penumpang lingkungan perguruan tinggi dan sekolah, serta lajur kiri atau bahu jalan tol yang diperuntukkan untuk kendaraan darurat.
“Satlantas Polresta Mojokerto sendiri akan melaksanakan deteksi dini dan pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan terhadap penyebaran virus corona, melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada seluruh masyarakat terhadap bahaya virus corona berupa giat sosialisasi, penyuluhan melalui pemasangan spanduk, banner, baliho dan leaflet serta melalui media cetak, elektronik dan medsos,” tegasnya.
Baca Juga: Terseret Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Boy William Akan Lebih Hati-hati
“Sekaligus memberikan pembinaan dan penyuluhan dengan menggunakan public address untuk bersama-sama berupaya mencegah meluasnya Covid-19, mengedepankan giat preemtif dan preventif untuk penindakan pelanggaran, utamakan skala prioritas. Dengan presentase gakkum 20 persen, preemtif 40 persen dan preventif 40 persen,” paparnya.
Kasat menambahkan, pihaknya juga akan melaksanakan tindakan penegakan hukum lalu lintas secara simpatik dan selektif prioritas secara hunting system dengan tiga sasaran prioritas.
Antara lain pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara kendaraan roda dua yang masih dibawah umur dan pelanggaran melawan arus.
Operasi Patuh Semeru 2020 mulai digelar hari ini 23 Juli 2020 sampai dengan 5 Agustus 2020. Atau selama 14 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Heboh Rencana Demo 3 September Jatim, Tuntut Khofifah Jawab Soal Korupsi dan Pungli
-
Bupati Mojokerto Sambut Peserta KKN-BBK Unair 2025
-
HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkab Mojokerto Gelar Upacara Bendera dan Tasyakuran
-
BRI Super League: Bidik Tiga Poin, Lulinha Bicara soal Prediksi Derby Jatim
-
Sepak Terjang Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim yang Diduga Korupsi Dana Hibah Masyarakat
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital