“DPRD menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap dalam hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan,” katanya.
Meski demikian, dia mengemukakan, hasil keputusan sidang paripurna ini akan dikaji oleh pimpinan DPRD Jember sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung.
“Dikaji lagi, jangan-jangan ada persyaratan-persyaratan yang masih harus disempurnakan, karena DPRD secara administratif tidak bisa memecat bupati. Yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait keputusan paripurna ini,” katanya.
Namun, Itqon belum bisa memastikan jadwal pengiriman rekomendasi pemakzulan ini kepada Mahkamah Agung.
“Kami akan mengkaji dengan melibatkan beberapa orang ahli. Kami tidak ingin semangat mayoritas anggota DPRD ini ambyar karena persoalan yang tidak terlalu krusial, karena pemeriksaan berkas di Mahkamah Agung. Kami akan melengkapi berkas-berkasnya lebih dulu sebelum bertarung di Mahkamah Agung,” katanya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Maskapai Fly Jaya Buka Rute Jember-Jakarta, Hasil Lobi Bupati
-
Puluhan Tahun Tanpa Listrik, Bupati Jember Gus Fawait Bawa Terang ke Bandealit
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dihabisi Kekasih: Fakta Di Balik Kematian Tragis Gadis 19 Tahun di Lumajang
-
Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Blitar Cair, Nominalnya di Bawah UMK
-
BRI Perkuat Sistem Anti-Fraud, Pelanggaran Berunsur Pidana Langsung Dilaporkan
-
Turunkan Stunting hingga 14,7%: Gubernur Jatim Terima Penghargaan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia
-
Gadis 19 Tahun di Lumajang Tewas Tak Berbusana, Ada Luka Sayatan