SuaraJatim.id - Satpol PP dan para Camat di Surabaya tindak tegas para pemilik usaha dan pedagang, yang beroperasi di atas pukul 22.00 WIB. Mereka menutup paksa tempat usaha tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Surabaya, Pieter Fran Rumaseb, menindak tegas tempat usaha, terutama Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Pahlawan, serta pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah.
"Satpol PP Surabaya, bersama rekan-rekan jajaran samping, Polrestabes Surabaya dan Garnisun, melakukan kegiatan operasi patuh, pertama terkait dengan Perwali 33, protokol kesehatan, pelarangan dan pembatasan, terutama pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah. Untuk pelarangan tempat-tempat yang berpotensi kerumunan atau berpotensi timbul klaster baru, kita paksa tutup," ujarnya, Kamis (23/7/2020) malam.
RHU seperti tempat karaoke, Bar, maupun Diskotik yang beroperasi, langsung ditindak dengan menghentikan pengoperasiannya, serta menyegel tempat tersebut.
"Untuk hiburan malam kita lakukan penutupan. Jadi untuk lokasi atau tempat usaha misalnya karaoke, bar, diskotik kita tutup sejak berlakunya Perwali 33 Tahun 2020, per tanggal 13 Juli. Bagi kegiatan usaha yang ada restorannya maka kita lakukan pengecekan terkait dengan ketentuan usaha tersebut," imbuhnya.
Sementara, Camat Tambaksari, Ridwan Mubarun juga melakukan hal yang sama di daerahnya. Berjalan tiga pilar, yakni dengan Kapolsek dan Wadan Ramil Tambaksari, Camat Ridwan memaksa para pemilik usaha dan warung kopi menutup dagangannya, dikarenakan sudah melebihi batas jam operasional.
"Kita menjalankan Peraturan Wali Kota 33 Tahun 2020, bahwa segala aktifitas itu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Jadi kita tadi datangi tempat-tempat usaha, yang masih beraktivitas lebih dari pukul 22.00 WIB, jika mereka melebihi pukul 22.00 WIB maka kita minta hentikan operasi usahanya seperti itu," ujarnya, saat ditemui usai melakukan razia, Jumat (24/7/2020) dinihari.
Pada waktu mengadakan sosialisasi dan razia langsung, tiga pilar ini sempat menemukan pengunjung warung kopi yang tak memakai masker. Sehingga Ridwan memberikan hukuman sanksi sosial push up di depan orang banyak.
"Tadi saat kita datangi tempat usaha, dan ada pengunjung yang tidak memakai masker, selain kita minta pulang, kita berikan sanksi sosial, karena kedapatan tidak menggunakan masker. Ada juga yang diberi tau secara baik-baik, kesannya tidak menerima, ya kita kasih sanksi hukuman sosial dengan push up," tambah Ridwan.
Baca Juga: Minta Celana Dalam Dibuka Buat Urut, Tukang Pijat Ini Malah Cabuli Ibu Muda
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Pengemudi Outlander Tewaskan Warga, Pengakuan Tenggak 7 Gelas Alkohol Bikin Murka Publik
-
Serangan Beruntun Guncang Thailand Selatan, Narathiwat Terapkan Jam Malam
-
Gempuran AI & Medsos, Local Media Community Surabaya Ungkap Jurus Media Lokal Bertahan
-
Persebaya vs Penang FC Jadi Ajang Rotasi Pemain, Apa Target Bernardo Tavares?
-
Atasi Ketergantungan Energi Fosil, ITS Kembangkan Pembangkit Hibrida Angin dan Surya
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Ratusan Santri Dilarikan ke RS Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Sidoarjo
-
Kandang Sapi di Gresik Terbakar, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sudah Tender Rp7,3 Miliar, Pembangunan TPA Mrican Baru Ponorogo Terancam Batal
-
Api Lalap Separuh Kantor Balai TN Meru Betiri, Diduga Korsleting Listrik