SuaraJatim.id - Satpol PP dan para Camat di Surabaya tindak tegas para pemilik usaha dan pedagang, yang beroperasi di atas pukul 22.00 WIB. Mereka menutup paksa tempat usaha tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Surabaya, Pieter Fran Rumaseb, menindak tegas tempat usaha, terutama Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Pahlawan, serta pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah.
"Satpol PP Surabaya, bersama rekan-rekan jajaran samping, Polrestabes Surabaya dan Garnisun, melakukan kegiatan operasi patuh, pertama terkait dengan Perwali 33, protokol kesehatan, pelarangan dan pembatasan, terutama pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah. Untuk pelarangan tempat-tempat yang berpotensi kerumunan atau berpotensi timbul klaster baru, kita paksa tutup," ujarnya, Kamis (23/7/2020) malam.
RHU seperti tempat karaoke, Bar, maupun Diskotik yang beroperasi, langsung ditindak dengan menghentikan pengoperasiannya, serta menyegel tempat tersebut.
"Untuk hiburan malam kita lakukan penutupan. Jadi untuk lokasi atau tempat usaha misalnya karaoke, bar, diskotik kita tutup sejak berlakunya Perwali 33 Tahun 2020, per tanggal 13 Juli. Bagi kegiatan usaha yang ada restorannya maka kita lakukan pengecekan terkait dengan ketentuan usaha tersebut," imbuhnya.
Sementara, Camat Tambaksari, Ridwan Mubarun juga melakukan hal yang sama di daerahnya. Berjalan tiga pilar, yakni dengan Kapolsek dan Wadan Ramil Tambaksari, Camat Ridwan memaksa para pemilik usaha dan warung kopi menutup dagangannya, dikarenakan sudah melebihi batas jam operasional.
"Kita menjalankan Peraturan Wali Kota 33 Tahun 2020, bahwa segala aktifitas itu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Jadi kita tadi datangi tempat-tempat usaha, yang masih beraktivitas lebih dari pukul 22.00 WIB, jika mereka melebihi pukul 22.00 WIB maka kita minta hentikan operasi usahanya seperti itu," ujarnya, saat ditemui usai melakukan razia, Jumat (24/7/2020) dinihari.
Pada waktu mengadakan sosialisasi dan razia langsung, tiga pilar ini sempat menemukan pengunjung warung kopi yang tak memakai masker. Sehingga Ridwan memberikan hukuman sanksi sosial push up di depan orang banyak.
"Tadi saat kita datangi tempat usaha, dan ada pengunjung yang tidak memakai masker, selain kita minta pulang, kita berikan sanksi sosial, karena kedapatan tidak menggunakan masker. Ada juga yang diberi tau secara baik-baik, kesannya tidak menerima, ya kita kasih sanksi hukuman sosial dengan push up," tambah Ridwan.
Baca Juga: Minta Celana Dalam Dibuka Buat Urut, Tukang Pijat Ini Malah Cabuli Ibu Muda
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Persija Jakarta Kembali Menang, Allano Lima Makin Percaya Diri Hadapi Sisa Musim
-
Persija Jakarta Gelar Workshop Fotografi di GBK Saat Laga Kontra Persebaya
-
Asa Juara Sirna Dilibas Persija, Persebaya Surabaya Fokus Akhiri Musim Sebaik Mungkin
-
Jakarta Bhayangkara Presisi Tumbangkan Samator 3-0, Persaingan Final Proliga 2026 Makin Ketat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik