SuaraJatim.id - Satpol PP dan para Camat di Surabaya tindak tegas para pemilik usaha dan pedagang, yang beroperasi di atas pukul 22.00 WIB. Mereka menutup paksa tempat usaha tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Surabaya, Pieter Fran Rumaseb, menindak tegas tempat usaha, terutama Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Pahlawan, serta pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah.
"Satpol PP Surabaya, bersama rekan-rekan jajaran samping, Polrestabes Surabaya dan Garnisun, melakukan kegiatan operasi patuh, pertama terkait dengan Perwali 33, protokol kesehatan, pelarangan dan pembatasan, terutama pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah. Untuk pelarangan tempat-tempat yang berpotensi kerumunan atau berpotensi timbul klaster baru, kita paksa tutup," ujarnya, Kamis (23/7/2020) malam.
RHU seperti tempat karaoke, Bar, maupun Diskotik yang beroperasi, langsung ditindak dengan menghentikan pengoperasiannya, serta menyegel tempat tersebut.
"Untuk hiburan malam kita lakukan penutupan. Jadi untuk lokasi atau tempat usaha misalnya karaoke, bar, diskotik kita tutup sejak berlakunya Perwali 33 Tahun 2020, per tanggal 13 Juli. Bagi kegiatan usaha yang ada restorannya maka kita lakukan pengecekan terkait dengan ketentuan usaha tersebut," imbuhnya.
Sementara, Camat Tambaksari, Ridwan Mubarun juga melakukan hal yang sama di daerahnya. Berjalan tiga pilar, yakni dengan Kapolsek dan Wadan Ramil Tambaksari, Camat Ridwan memaksa para pemilik usaha dan warung kopi menutup dagangannya, dikarenakan sudah melebihi batas jam operasional.
"Kita menjalankan Peraturan Wali Kota 33 Tahun 2020, bahwa segala aktifitas itu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Jadi kita tadi datangi tempat-tempat usaha, yang masih beraktivitas lebih dari pukul 22.00 WIB, jika mereka melebihi pukul 22.00 WIB maka kita minta hentikan operasi usahanya seperti itu," ujarnya, saat ditemui usai melakukan razia, Jumat (24/7/2020) dinihari.
Pada waktu mengadakan sosialisasi dan razia langsung, tiga pilar ini sempat menemukan pengunjung warung kopi yang tak memakai masker. Sehingga Ridwan memberikan hukuman sanksi sosial push up di depan orang banyak.
"Tadi saat kita datangi tempat usaha, dan ada pengunjung yang tidak memakai masker, selain kita minta pulang, kita berikan sanksi sosial, karena kedapatan tidak menggunakan masker. Ada juga yang diberi tau secara baik-baik, kesannya tidak menerima, ya kita kasih sanksi hukuman sosial dengan push up," tambah Ridwan.
Baca Juga: Minta Celana Dalam Dibuka Buat Urut, Tukang Pijat Ini Malah Cabuli Ibu Muda
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Percaya Diri Tinggi, Ramon Tanque Optimis Raih Kemenangan Lawan Persebaya Surabaya
-
Bojan Hodak Soroti Sosok Bernardo Tavares dan Pertahanan Persebaya Surabaya
-
Adam Alis Optimis Persib Raih Tiga Poin di Kandang Persebaya
-
Kabar Baik untuk Persib Bandung Jelang Hadapi Persebaya, Gelandang Rp17,38 Miliar Siap Comeback
-
Modal Pesta Gol, Beckham Putra Optimistis Persib Tundukkan Persebaya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
22 Ribu Tiket Kereta Lebaran dari Malang Diskon 30% Masih Tersedia, Cek Daftarnya!
-
Safari Ramadan, Momen Kaesang Pangarep Disuguhi Sate di Ponpes Nurul Qadim Probolinggo
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah