SuaraJatim.id - Satpol PP dan para Camat di Surabaya tindak tegas para pemilik usaha dan pedagang, yang beroperasi di atas pukul 22.00 WIB. Mereka menutup paksa tempat usaha tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Surabaya, Pieter Fran Rumaseb, menindak tegas tempat usaha, terutama Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Pahlawan, serta pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah.
"Satpol PP Surabaya, bersama rekan-rekan jajaran samping, Polrestabes Surabaya dan Garnisun, melakukan kegiatan operasi patuh, pertama terkait dengan Perwali 33, protokol kesehatan, pelarangan dan pembatasan, terutama pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah. Untuk pelarangan tempat-tempat yang berpotensi kerumunan atau berpotensi timbul klaster baru, kita paksa tutup," ujarnya, Kamis (23/7/2020) malam.
RHU seperti tempat karaoke, Bar, maupun Diskotik yang beroperasi, langsung ditindak dengan menghentikan pengoperasiannya, serta menyegel tempat tersebut.
"Untuk hiburan malam kita lakukan penutupan. Jadi untuk lokasi atau tempat usaha misalnya karaoke, bar, diskotik kita tutup sejak berlakunya Perwali 33 Tahun 2020, per tanggal 13 Juli. Bagi kegiatan usaha yang ada restorannya maka kita lakukan pengecekan terkait dengan ketentuan usaha tersebut," imbuhnya.
Sementara, Camat Tambaksari, Ridwan Mubarun juga melakukan hal yang sama di daerahnya. Berjalan tiga pilar, yakni dengan Kapolsek dan Wadan Ramil Tambaksari, Camat Ridwan memaksa para pemilik usaha dan warung kopi menutup dagangannya, dikarenakan sudah melebihi batas jam operasional.
"Kita menjalankan Peraturan Wali Kota 33 Tahun 2020, bahwa segala aktifitas itu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Jadi kita tadi datangi tempat-tempat usaha, yang masih beraktivitas lebih dari pukul 22.00 WIB, jika mereka melebihi pukul 22.00 WIB maka kita minta hentikan operasi usahanya seperti itu," ujarnya, saat ditemui usai melakukan razia, Jumat (24/7/2020) dinihari.
Pada waktu mengadakan sosialisasi dan razia langsung, tiga pilar ini sempat menemukan pengunjung warung kopi yang tak memakai masker. Sehingga Ridwan memberikan hukuman sanksi sosial push up di depan orang banyak.
"Tadi saat kita datangi tempat usaha, dan ada pengunjung yang tidak memakai masker, selain kita minta pulang, kita berikan sanksi sosial, karena kedapatan tidak menggunakan masker. Ada juga yang diberi tau secara baik-baik, kesannya tidak menerima, ya kita kasih sanksi hukuman sosial dengan push up," tambah Ridwan.
Baca Juga: Minta Celana Dalam Dibuka Buat Urut, Tukang Pijat Ini Malah Cabuli Ibu Muda
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun: Terbukti Jual Perkara Ronald Tannur, Terima Suap Rp 21 Miliar
-
Persebaya Surabaya Bidik Kemenangan, Kekuatan Bali United Jadi Sorotan
-
GIIAS Surabaya 2025 Hadirkan 30 Merek Mobil dan 7 Merek Baru yang Berpartisipasi
-
Kasus Kekerasan Balita di Daycare Surabaya Berujung Damai, KemenPPPA Ultimatum Polisi: Usut Tuntas
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
Terkini
-
Apresiasi pada Paskibraka Nasional, BRI: Dukungan terhadap Dedikasi dan Kedisiplinan
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025