Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 Juli 2020 | 20:08 WIB
Ketahanan Pangan di Desa Sumurgeneng dan Wadung Tuban. (Suara.com/Andri)

Salah satunya, Sumisih (67) warga Desa Wadung mengatakan bahwa keluarganya tidak ingin menjual. Karena tahun 80 an dia pernah direlokasi ketika proyek Gardu Induk Mliwang milik PT PLN Persero berjalan.

"Tahun 1985 atau 1986 itu kami pernah sempat kena gusur saat pembangunan PLN. Terus pindah dan sekarang mau kena rencana pembangunan lagi. Tidak mau, berat pokoknya untuk menjual rumah kami," katanya.

Setelah mendengarkan pernyataan warga, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban Lalu Riyanta mengatakan, seluruh hasil pertemuannya dengan warga segera disampaikan ke pimpinannya.

"Kenyataannya tanah warga tidak mau diukur atau menolak menerima ganti rugi. Kalau kebutuhan tanah itu ada KLHK, Perhutani dan warga. Kalau yang dibebaskan itu semuanya tidak ada masalah. Cuman ada lahan warga sekitar yang belum dibebaskan sekitar 50 hektar," tambahnya.

Baca Juga: Tambah 285 Pasien, Positif Corona di Jakarta Capai 18.230 Orang

Kontributor : Andri Yanto

Load More