Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 25 Juli 2020 | 07:38 WIB
Satpol PP Kota Kediri kembali membatalkan resepsi pernikahan. (dok satpol pp kediri)

Sementara agar kasus serupa tak berulang, Nurkhamid mengimbau warga mematuhi surat kesepakatan bersama yang telah diterbitkan pemerintah.

Menurutnya, kebijakan ini dibuat tak lain untuk melindungi warga.

"Jadi hajatan pernikahan nggak dilarang. Tapi di dalam hajatan itu diimbau tidak mengadakan resepsi. Kenapa diimbau tidak diadakan resepsi? karena ngumpulnya orang itu berpotensi penularan (Covid-19)," tuturnya.

Kontributor : Usman Hadi

Baca Juga: Dibubarkan Satpol PP, Warga di Kediri Ini Batal Gelar Resepsi Pernikahan

Load More