Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 25 Juli 2020 | 07:38 WIB
Satpol PP Kota Kediri kembali membatalkan resepsi pernikahan. (dok satpol pp kediri)

SuaraJatim.id - Satpol PP Kota Kediri kembali membatalkan resepsi pernikahan. Setelah membubarkan kerumunan pas akad dan membatalkan resepsi di Kelurahan Lirboyo, kali ini resepsi nikah warga Kelurahan Mojoroto yang dibatalkan aparat.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nurkhamid, mengatakan pihaknya terpaksa membatalkan resepsi pernikahan di Kelurahan Mojoroto karena meresahkan warga. Sebab prosesinya digelar di masa pandemi Covid-19.

"Jadi sebelumnya ada aduan terkait acara resepsi pernikahan yang akan diselenggarakan hari ini di Lingkungan Perum Persada Sayang Kelurahan Mojoroto yang membuat resah warga," jelas Nurkhamid, Sabtu (25/7/2020).

Menindaklanjuti aduan itu, petugas Satpol PP mendatangi kediaman pemilik hajat pada Jumat (24/7/2020) malam.

Baca Juga: Dibubarkan Satpol PP, Warga di Kediri Ini Batal Gelar Resepsi Pernikahan

Kedatangan aparat untuk mencegah digelarnya prosesi pernikahan karena dinilai melanggar aturan.

"Kami menghimbau agar tidak menyelenggarakan kegiatan resepsi pernikahan tersebut, dan mematuhi surat kesepakatan bersama pelaksanaan pernikahan dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19," katanya.

Surat kesepakatan bersama itu di antaranya berisi komitmen untuk tidak menggelar resepsi pernikahan. Selain itu melaksanakan akad di KUA atau tempat ibadah setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Akhirnya dari pemilik hajatan bersedia tidak menggelar acara resepsi dan akan menerapkan SOP protokol kesehatan Covid-19," papar Nurkhamid.

Pembatalan resepsi pernikahan di Kota Kediri tak terjadi sekali.

Baca Juga: Arak-arakan Pernikahan Adat Minang

Sebelumnya, Satpol PP membatalkan resepsi Dyah Kurniasari, warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, yang sedianya digelar kemarin.

Sementara agar kasus serupa tak berulang, Nurkhamid mengimbau warga mematuhi surat kesepakatan bersama yang telah diterbitkan pemerintah.

Menurutnya, kebijakan ini dibuat tak lain untuk melindungi warga.

"Jadi hajatan pernikahan nggak dilarang. Tapi di dalam hajatan itu diimbau tidak mengadakan resepsi. Kenapa diimbau tidak diadakan resepsi? karena ngumpulnya orang itu berpotensi penularan (Covid-19)," tuturnya.

Kontributor : Usman Hadi

Load More