Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 27 Juli 2020 | 12:53 WIB
Enilatus Riwayanti, ibu rumah tangga yang ditangkap polisi karena menjambret kalung emas balita. (Suaraindonesia/ist).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa karena faktor ekonomi. Dia mengaku akan menjual emas seberat 4 gram itu. Kemudian, uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Pengakuannya hanya sekali mencuri untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerap pasal 363 KUHP," pungkasnya.

Load More