SuaraJatim.id - Siswa SMP berinisial ND (15) akhirnya blak-blakan menceritakan aksinya yang kerap memperkosa adik kandungnya hingga hamil dan kini melahirkan anak secara prematur.
Dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Senin (27/7/2020), ND mengaku berkali-kali memperkosa adiknya seniri karena terpengaruh video porno.
Diakui ND, dia menonton video porno sampai berkali-kali. Akibatnya, ia jadi bernafsu saat melihat adik kandungnya.
“Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi saya disalurkan ke adik (korban). Gak tahan saja melihatnya dan saya juga terpengaruh alkohol, ” ujar ND.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Fauzy Pratama, mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) anak ini sudah menyetubuhi korban berkali – kali.
Kasus ini terkuak setelah pelaku dilaporkan oleh ibu kandungnya, DSN (35) ke polisi. Awalnya, DSN curiga lantaran akhir-akhir ini tak melihat ND dan adiknya bermain di luar rumah. Padahal sebelum ada kejadian perut membuncit yang dialami anak kandung yang kedua itu, mereka sering dan bahkan hampir setiap hari bermain dengan tetangga.
Dari kecurigaan itu, DSN akhirnya mengetahui jika ND menyetubuhi adik kandungnya sendiri bahkan sekarang sudah melahirkan secara prematur. Korban pertama kali dicabuli oleh kakak kandungnya sejak tahun 2018 lalu.
Ketika itu, ND pulang dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol. Gadis malang tersebut dicabuli berkali-kali sampai Juli 2020. ND memanfaatkan kesempatan saat tidur bersama di rumahnya.
“Pelakunya adalah kakak kandungnya. Ternyata adik kecil sejak umur 8 tahun sudah dicabuli kakaknya sendiri dan bahkan hamil hingga melahirkan,” katanya.
Baca Juga: Siswa SMP Perkosa Adik Sejak Usia 8 Tahun, Kini Lahirkan Bayi Prematur
“Jadi pelaku ini ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan. Hingga akhirnya sang adik yang jadi pelampiasan,” kata dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumla barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat diperkosa kakak kandungnya.
Atas perbuatannya ND kini harus meringkuk di penjara. Remaja tanggung itu dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga masih memeriksa anak ini secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Untuk korban melahirkan secara prematur dan anaknya kini berumur 11 hari,” ujar Fauzy.
Berita Terkait
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Gadis Belia di Kebon Jeruk Diculik, Digilir 3 Pemabuk di Kontrakan
-
Peras Ortu Pemerkosa ABG di Brebes, Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia dan 6 Anak Buahnya Ditangkap
-
Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes: Pelaku dan Korban Didamaikan, Kapolri Turun Tangan
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
BRI Dorong Budaya Hemat Energi dan Keberlanjutan di Momentum Earth Hour
-
Transformasi Desa Tugu Selatan Lewat Kampung Koboi, Bukti Kekuatan Potensi Lokal
-
Link Resmi Pengumuman SNBP 2026 Kampus Unair Surabaya
-
Kasus Pemotor Tewas di Pacitan Berakhir Damai, Ini Fakta dan Kronologinya
-
BRI Perluas Layanan BRImo, Pembelian Obat Bisa Langsung Antar ke Rumah