Pebriansyah Ariefana
Senin, 27 Juli 2020 | 17:22 WIB
Ilustrasi prostitusi online. (dok polisi)

SuaraJatim.id - Kepolisian Jombang membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan para janda muda di Kabupaten Jombang. Mereka dijual Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu sekali kencan.

Penjualnya adalah CA (32), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek. CA ditangkap petugas Polres Jombang.

Dari harga jual janda muda itu, CA mendapatkan bagian Rp 100 ribu. Adalah F (20), janda muda asal Kecamatan Diwek yang dijual oleh CA ke sejumlah pria hidung belang.

Namun aksi CA tidak berlangsung lama. Praktik haram tersebut terendus petugas. Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan.

Baca Juga: Cari Lawan Main Janda Muda di Ranjang, Mucikari Dapat Uang Terima Kasih

“Setelah melewati serangkaian penyelidikan, CA akhirnya berhasil kita tangkap Jumat (23/7/2020). Dia mengakui semua perbuatannya. Dia mengakui uang fee tersebut sebagai ucapan terima kasih dari janda muda itu,” ujar Kepala Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang Iptu Retno Dwi Suharti seperti dilansir beritajatim.com, Senin (27/7/2020).

Retno menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas melakukan penggerebekan pasangan bukan suami istri yang menyewa kamar di eks lokalisasi Tunggorono.

Pasangan tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri. Dari penyelidikan diketahui bahwa kedua pasangan kumpul kebo tersebut dipertemukan oleh CA.

Retno juga menungkapkan bahwa antara CA dan F berkenalan satu bulan lalu melalui aplikasi online Mi-Chat. Selanjutnya, keduanya melakukan pertemuan dan berlanjut hingga melakukan hubungan badan.

Dari situ, CA kemudian menawarkan F kepada pria hidung belang lewat online. Sudah ada 3 pria hidung belang yang menggunakan jasa CA.

Baca Juga: Sempat Tersandung Prostitusi Online, Hana Hanifah Ungkap Tarif Rp20 Juta

Dari kencan pertama dan kedua, janda muda ini mendapatkan imbalan masing-masing Rp 500 ribu. Sedangkan kencan yang ketiga F mendapatkan Rp 600 ribu.

“Transaksi pertama dan kedua, CA mendapat bagian Rp 100 ribu. Sedangkan ketiga, CA mendapatkan Rp 200 ribu,” kata Retno.

CA mengakui bahwa dirinya yang mencarikan pria hidung belang bagi F. Namun demikian, CA membantah kalau dirinya yang meminta bagian.

Tapi diberi sendiri oleh F sebagai ungkapan terima kasih. CA juga mengakui mencarikan F pria hidung belang melalui aplikaai MiChat.

“Saya tidak meminta bagian. Tapi diberi sendiri oleh F. Yang pertama dan kedua masing-masingbRp 100 ribu. Transaksi ketiga diberi Rp 200 ribu. Saya tidak pernah meminta,” kata CA menegaskan.

Retno menambahkan, apapun alasannya, CA bisa dijerat pasal 196 KUHP, dengan ancaman 1 sampai 6 bulan penjara.

“Kita terus melakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan ada korban CA lainnya,” kata Retno.

Load More