Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 27 Juli 2020 | 17:37 WIB
Ilustrasi prostitusi online. [Suara.com/Achmad Ali]

“Transaksi pertama dan kedua, CA mendapat bagian Rp 100 ribu. Sedangkan ketiga, CA mendapatkan Rp 200 ribu,” kata Retno.

CA mengakui bahwa dirinya yang mencarikan pria hidung belang bagi F. Namun demikian, CA membantah kalau dirinya yang meminta bagian.

Tapi diberi sendiri oleh F sebagai ungkapan terima kasih. CA juga mengakui mencarikan F pria hidung belang melalui aplikaai MiChat.

“Saya tidak meminta bagian. Tapi diberi sendiri oleh F. Yang pertama dan kedua masing-masingbRp 100 ribu. Transaksi ketiga diberi Rp 200 ribu. Saya tidak pernah meminta,” kata CA menegaskan.

Baca Juga: Janda Muda Jombang Dijual Rp 600 Ribu Sekali Hubungan Seks

Retno menambahkan, apapun alasannya, CA bisa dijerat pasal 196 KUHP, dengan ancaman 1 sampai 6 bulan penjara.

“Kita terus melakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan ada korban CA lainnya,” kata Retno.

Load More