SuaraJatim.id - Terdakwa penghinaan nabi Muhammad, Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang itu, jaksa menyebut Bimbim melecehkan junjungan umat Islam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menjelaskan hal itu di PN Surabaya, Rabu (29/7/20202). Dalam dakwaan, Bimbim didakwa tentang penghinaan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dalam dakwaannya Jaksa mengatakan Bambang Bima membuat sebuah rekaman video menggunakan Handphone Iphone 7 warna hitam miliknya selanjutnya sambil tertawa dan mengangkat gelas berisi anggur merah merk MC Donald, melantunkan sebuah lagu yang sedang viral berjudul Aisyah dengan lirik yang dirubah menjadi ‘Aisyah Romantisnya Cintamu Dengan Nabi Dengan Baginda Kau Pernah Minum Anggur Merah’.
“Selanjutnya terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan tersebut di Instagram bimbimadship/bimaadhisp@gmail.com,” kata Jaksa Deddy Arisandi seperti dilansir beritajatim.com.
Baca Juga: Ratusan Umat Islam Ikuti Salat Subuh Berjamaah di Masjid Hagia Sophia
Tayangan Instagram tersebut kemudian diakses masyarakat dan mengakibatkan masyarakat beragama Islam marah dan kecewa.
“Sebab terdakwa melecehkan junjungan umat Islam, Nabi Muhammad SAW beserta Aisyah,” pungkas jaksa Deddy Arisandi.
Berita Terkait
-
Hukum Menghadiri Undangan Acara Khitanan, Ulama Beda Pendapat?
-
7 Keistimewaan Kedekatan Desy Ratnasari dan Ruben Onsu
-
Apakah Salat Tahajud Harus Tidur Dulu? Ini Penjelasan Ulama
-
Cerita Steven Wongso Mualaf: Setelah Putus dengan Arafah Rianti, Ibu Tak Tahu
-
Mengapa Saudara Sepersusuan Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?