SuaraJatim.id - Terdakwa penghinaan nabi Muhammad, Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang itu, jaksa menyebut Bimbim melecehkan junjungan umat Islam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menjelaskan hal itu di PN Surabaya, Rabu (29/7/20202). Dalam dakwaan, Bimbim didakwa tentang penghinaan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dalam dakwaannya Jaksa mengatakan Bambang Bima membuat sebuah rekaman video menggunakan Handphone Iphone 7 warna hitam miliknya selanjutnya sambil tertawa dan mengangkat gelas berisi anggur merah merk MC Donald, melantunkan sebuah lagu yang sedang viral berjudul Aisyah dengan lirik yang dirubah menjadi ‘Aisyah Romantisnya Cintamu Dengan Nabi Dengan Baginda Kau Pernah Minum Anggur Merah’.
“Selanjutnya terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan tersebut di Instagram bimbimadship/bimaadhisp@gmail.com,” kata Jaksa Deddy Arisandi seperti dilansir beritajatim.com.
Tayangan Instagram tersebut kemudian diakses masyarakat dan mengakibatkan masyarakat beragama Islam marah dan kecewa.
“Sebab terdakwa melecehkan junjungan umat Islam, Nabi Muhammad SAW beserta Aisyah,” pungkas jaksa Deddy Arisandi.
Berita Terkait
-
Suasana Masjidil Haram Jelang Ibadah Haji 2026
-
Penyuluh Agama Islam Perkuat Kolaborasi, Tebar Toleransi dari Karanganyar
-
Viral Ayah Non-Muslim Bangga Melihat Putranya Jadi Penghafal Al-Quran, Momen Cium Tangan Penuh Haru
-
Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Disorot MUI, Ini Cara yang Benar Menurut Islam
-
Saring Sebelum Sharing: Belajar Bijak Memahami Hadis di Era Digital
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
Yuk ke GBK Senayan, Saksikan Barcelona Legends vs World Legends di Clash of Legends 2026 Bersama BRI
-
Commercial BRI Tumbuh Double Digit Berkat Transformasi BRIvolution Reignite
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM