SuaraJatim.id - Terdakwa penghinaan nabi Muhammad, Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang itu, jaksa menyebut Bimbim melecehkan junjungan umat Islam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menjelaskan hal itu di PN Surabaya, Rabu (29/7/20202). Dalam dakwaan, Bimbim didakwa tentang penghinaan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dalam dakwaannya Jaksa mengatakan Bambang Bima membuat sebuah rekaman video menggunakan Handphone Iphone 7 warna hitam miliknya selanjutnya sambil tertawa dan mengangkat gelas berisi anggur merah merk MC Donald, melantunkan sebuah lagu yang sedang viral berjudul Aisyah dengan lirik yang dirubah menjadi ‘Aisyah Romantisnya Cintamu Dengan Nabi Dengan Baginda Kau Pernah Minum Anggur Merah’.
“Selanjutnya terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan tersebut di Instagram bimbimadship/bimaadhisp@gmail.com,” kata Jaksa Deddy Arisandi seperti dilansir beritajatim.com.
Baca Juga: Ratusan Umat Islam Ikuti Salat Subuh Berjamaah di Masjid Hagia Sophia
Tayangan Instagram tersebut kemudian diakses masyarakat dan mengakibatkan masyarakat beragama Islam marah dan kecewa.
“Sebab terdakwa melecehkan junjungan umat Islam, Nabi Muhammad SAW beserta Aisyah,” pungkas jaksa Deddy Arisandi.
Berita Terkait
-
Apa Hukum Arisan Kurban Idul Adha? Begini Pandangan Islam
-
Kupas Tuntas Rukun Asuransi Syariah, Panduan Lengkap agar Akad Sah & Berkah
-
Hukum Orang Kaya yang Menunda-nunda Ibadah Haji, Apakah Berdosa? Ini Kata Ustaz
-
Ruben Onsu Berubah Drastis Setelah Mualaf: Dari Pemarah Jadi Lebih Ikhlas!
-
JK: Ekonomi Islam Tidak Boleh Monopoli dan Spekulatif
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
6 'Bansos' Disalurkan Pemerintah Mulai Juni 2025, Ini Daftar dan Sasarannya
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang