SuaraJatim.id - Eko Prasetia alias Rabun ini sungguh keterlaluan. Hanya gara-gara masalah sepele, pemuda 35 tahun warga Sumurgenuk, Lamongan itu sampai tega menganiaya tetangganya berusia 70 tahun.
Kepala kakek-kakek itu dipukul menggunakan kayu jati sampai berdarah.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/7/2020), saat itu pelaku Eko dengan korban Rastam menghadiri sebuah acara tasyakuran yang digelar oleh tetangganya.
Entah secara sengaja atau tidak, pelaku menginjakkan kakinya ke Rastam. Kemudian terjadilah cekcok antar keduanya.
Baca Juga: Dibakar Api Cemburu, Pemuda Ini Gigit Punggung Hingga Injak Tubuh Pacarnya
Pertengkaran mulut itu berakhir dipisah oleh warga yang menghadiri acara tasyakuran. Namun selepas acara, ternyata Eko masih menyimpan dendam dengan korban.
Ia menghampiri Rastam ke kediamannya, lalu menganiaya hingga wajah korban mengalami babak belur.
Penganiayaan itu dilakukan dengan menggunakan kayu jati yang dipukulkan berkali-kali ke kepala korban. Korban yang sudah tua tidak kuasa melawan pemuda tersebut.
Ia tersungkur ke tanah hingga kepalanya mengalami luka robek.
Tidak sampai disitu, Eko masih melampiaskan kemarahannya. Kali ini ia memukul laki-laki berusia 70 tahun itu dengan menggunakan tangan kosong. Pukulan itu mengenai mata korban sehingga terluka dan mengeluarkan darah.
Baca Juga: Aida Saskia Lapor ke Polda Metro Jaya soal Kasus Penganiayaan
Beberapa warga yang mengetahui kejadian itu kemudian melerai. Namun Rastam yang rapuh sudah tidak berdaya.
Ia mengalami luka robek di bagian kepalanya, kedua matanya lebam dan tangan kirinya lecet.
Lalu beberapa warga yang melerai melarikan Rastam yang malang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan pelaku eko dilaporkan ke Polsek Babat.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono menuturkan pelaku sudah berhasil diamankan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah menganiaya Rastam.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut karena merasa kesal,” kata Djoko saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Adapun atas perbuatannya, pelaku Eko diancam dengan pasal penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan hukuman kurungan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Hakim di Bengkulu Vonis Terdakwa Penganiayaan hingga Korban Lumpuh Jalani Kerja Sosial
-
Penampilan Kayak Orang Arab, Perempuan di Jakbar Dituding Teroris hingga Dianiaya Pria Tak Dikenal
-
Tak Sengaja Senggol Motor di SPBU, Sopir Truk di Bekasi Dianiaya Hingga Tulang Pinggul Retak
-
MKD Hukum Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Buntut Kasus Penganiayaan Legislator DPRD dari Gerindra
-
Menyikapi 'Film Ozora - Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel'
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
Terkini
-
5 Mitos Paling Menyeramkan tentang Ular Weling, Kenapa Tidak Boleh Dibunuh?
-
Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Nasional, Satu-satunya Instansi Pemda Pemenang IDEAS Awards 2025
-
Tak Kebagian Bantuan Sosial? Alternatifnya Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini!
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
-
Wapres Gibran Tinjau Bazar Blitar Djadoel, Gubernur Khofifah Komitmen Berdayakan Koperasi dan UMKM