SuaraJatim.id - Eko Prasetia alias Rabun ini sungguh keterlaluan. Hanya gara-gara masalah sepele, pemuda 35 tahun warga Sumurgenuk, Lamongan itu sampai tega menganiaya tetangganya berusia 70 tahun.
Kepala kakek-kakek itu dipukul menggunakan kayu jati sampai berdarah.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/7/2020), saat itu pelaku Eko dengan korban Rastam menghadiri sebuah acara tasyakuran yang digelar oleh tetangganya.
Entah secara sengaja atau tidak, pelaku menginjakkan kakinya ke Rastam. Kemudian terjadilah cekcok antar keduanya.
Pertengkaran mulut itu berakhir dipisah oleh warga yang menghadiri acara tasyakuran. Namun selepas acara, ternyata Eko masih menyimpan dendam dengan korban.
Ia menghampiri Rastam ke kediamannya, lalu menganiaya hingga wajah korban mengalami babak belur.
Penganiayaan itu dilakukan dengan menggunakan kayu jati yang dipukulkan berkali-kali ke kepala korban. Korban yang sudah tua tidak kuasa melawan pemuda tersebut.
Ia tersungkur ke tanah hingga kepalanya mengalami luka robek.
Tidak sampai disitu, Eko masih melampiaskan kemarahannya. Kali ini ia memukul laki-laki berusia 70 tahun itu dengan menggunakan tangan kosong. Pukulan itu mengenai mata korban sehingga terluka dan mengeluarkan darah.
Baca Juga: Dibakar Api Cemburu, Pemuda Ini Gigit Punggung Hingga Injak Tubuh Pacarnya
Beberapa warga yang mengetahui kejadian itu kemudian melerai. Namun Rastam yang rapuh sudah tidak berdaya.
Ia mengalami luka robek di bagian kepalanya, kedua matanya lebam dan tangan kirinya lecet.
Lalu beberapa warga yang melerai melarikan Rastam yang malang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan pelaku eko dilaporkan ke Polsek Babat.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono menuturkan pelaku sudah berhasil diamankan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah menganiaya Rastam.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut karena merasa kesal,” kata Djoko saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Adapun atas perbuatannya, pelaku Eko diancam dengan pasal penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan hukuman kurungan.
Berita Terkait
-
Tampang Ciut Bang Jago Naik Ninja Pukul Pengendara di Jagakarsa, Kini Pasrah Dites Urine Polisi
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Nijiro Murakami Ngaku Aniaya Mantan Kekasih di Persidangan Tanpa Bantahan
-
Nijiro Murakami Terseret Dugaan Penganiayaan, Kasus Dilimpahkan ke Jaksa
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jaga Rekening Nasabah Tetap Aman, BRI Terus Perkuat Sistem Perlindungan
-
Khofifah Sambut 152 Siswa ADEM Papua di Jatim, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit