SuaraJatim.id - Eko Prasetia alias Rabun ini sungguh keterlaluan. Hanya gara-gara masalah sepele, pemuda 35 tahun warga Sumurgenuk, Lamongan itu sampai tega menganiaya tetangganya berusia 70 tahun.
Kepala kakek-kakek itu dipukul menggunakan kayu jati sampai berdarah.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/7/2020), saat itu pelaku Eko dengan korban Rastam menghadiri sebuah acara tasyakuran yang digelar oleh tetangganya.
Entah secara sengaja atau tidak, pelaku menginjakkan kakinya ke Rastam. Kemudian terjadilah cekcok antar keduanya.
Pertengkaran mulut itu berakhir dipisah oleh warga yang menghadiri acara tasyakuran. Namun selepas acara, ternyata Eko masih menyimpan dendam dengan korban.
Ia menghampiri Rastam ke kediamannya, lalu menganiaya hingga wajah korban mengalami babak belur.
Penganiayaan itu dilakukan dengan menggunakan kayu jati yang dipukulkan berkali-kali ke kepala korban. Korban yang sudah tua tidak kuasa melawan pemuda tersebut.
Ia tersungkur ke tanah hingga kepalanya mengalami luka robek.
Tidak sampai disitu, Eko masih melampiaskan kemarahannya. Kali ini ia memukul laki-laki berusia 70 tahun itu dengan menggunakan tangan kosong. Pukulan itu mengenai mata korban sehingga terluka dan mengeluarkan darah.
Baca Juga: Dibakar Api Cemburu, Pemuda Ini Gigit Punggung Hingga Injak Tubuh Pacarnya
Beberapa warga yang mengetahui kejadian itu kemudian melerai. Namun Rastam yang rapuh sudah tidak berdaya.
Ia mengalami luka robek di bagian kepalanya, kedua matanya lebam dan tangan kirinya lecet.
Lalu beberapa warga yang melerai melarikan Rastam yang malang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan pelaku eko dilaporkan ke Polsek Babat.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono menuturkan pelaku sudah berhasil diamankan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah menganiaya Rastam.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut karena merasa kesal,” kata Djoko saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Adapun atas perbuatannya, pelaku Eko diancam dengan pasal penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan hukuman kurungan.
Berita Terkait
-
Kasus Penganiayaan di Labuhanbatu, Perempuan NS Jadi Tersangka Usai Korban Lapor Bareskrim Polri
-
Sebelum Tewas Dikeroyok, Penjual Cermin di Pejompongan Sempat Pingsan dan Dibawa ke RS Mintohardjo
-
Cerita Siswa MA Pejompongan Dianiaya Kelompok Ngaku Intel, Dipukul Pakai Besi di Depan Rumah
-
Jejak Trauma Daycare Little Aresha: Membongkar Kekerasan yang Sistematis
-
Ayah Aniaya Bayi Sendiri saat WFH, Ngaku Stres Punya Jam Kerja Gila
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Ijen Membara! Api Kepung Pondok Bunder, Jalur Pendakian Resmi Ditutup Total
-
Api Karhutla Merembet ke Atas Gunung Ijen, Terpantau Mendekati Bibir Kawah
-
666 Santri Tumbang Keracunan MBG, Alumni Ponpes Manbaul Hikam Menggugat Sikap Dingin SPPG
-
Spesial Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Hadir dengan Beragam Penawaran Menarik
-
Sinyal Terakhir di Tengah Laut: Misteri Hilangnya Sukandar dan Fendiyanto di Perairan Situbondo