Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 03 Agustus 2020 | 12:36 WIB
Ratusan pekerja hiburan malam geruduk Balai Kota Surabaya. Dalam aksinya mereka mendesak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mencabut Perwali no 33 Tahun 2020. (Suara.com/Dimas Angga)

SuaraJatim.id - Ratusan pendemo yang berasal sebagai pekerja hiburan malam memprotes aturan yang diberlakukan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Protes itu dilakukan saat massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Senin (3/8/2020).

“Pesepeda bergerombol kenapa dibolehkan? Kami sering melihat ada banyak itu. Kalau mereka boleh, kenapa kami atau RHU atau hiburan malam ini tidak boleh buka?,” ujar Nordin, korlap aksi dari unsur Pekerja seperti dilaporkan Beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Perwakilan yang diterima langsung oleh Kepala BPB-Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto ini juga meminta agar mereka bisa bekerja lagi.

Baca Juga: Sejak Pagi Balai Kota Bandung Dipenuhi Pekerja Hiburan Malam

“Sudah hampir 5 bulan ini kami tidak bekerja. Banyak rekan-rekan kami yang harus dirumahkan,” tegasnya.

“Bagaimana keluarganya bisa makan? Mereka ini juga manusia. Yang siang bekerja boleh, kenapa kami yang malam tidak boleh?” lanjut Nordin.

Berdasarkan pantauan Beritajatim.com di lapangan, sebanyak ratusan pendemo meneriakkan tuntutannya tanpa menjaga jarak. Meski demikian, mereka masih memakai masker. Beberapa juga mengenakan face shield.

Ratusan massa aksi yang dikomandoi oleh ormas ini menuntut pencabutan Perwali no 33 tahun 2020.

“Kami sudah 5 bulan ini tidak bekerja. Mau makan apa?,” teriak salah wanita orator aksi.

Baca Juga: Wali Kota Risma Didemo, Massa Bawa Poster Kami Pekerja Bukan Pelacur

Terlihat pula Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur Taufik Monyong sempat naik ke atas mobil komando. Ia meminta agar aksi tidak berujung ricuh.

Load More