Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 03 Agustus 2020 | 16:56 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan. (Bantennews.co.id)

“Pelaku dijerat pasal 240 subsider 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Pembunuhan yang dilakukan Safaat secara spontan. Bukan pembunuhan berencana,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Hariyono.

Load More