Ilustrasi kasus pembunuhan. (Bantennews.co.id)
“Pelaku dijerat pasal 240 subsider 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Pembunuhan yang dilakukan Safaat secara spontan. Bukan pembunuhan berencana,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Hariyono.
Berita Terkait
-
Fakta Ngeri Pembunuhan Wanita di Cisauk: Sakit Hati Ditagih Utang Rp1,1 Juta Lewat Story WA
-
Dinilai Lambat Tangani Pembunuhan Wartawan, LBH Medan Kritik Keras Pomdam I/BB
-
Misteri Pembunuhan Pemuda di Pondok Aren Terungkap! Pelaku Ditembak Polisi di Bekasi
-
7 Fakta Terbaru Mayat Tanpa Kepala di Ciliwung: Korban: Ternyata Pegawai Kemendagri
-
Misteri Kematian Arya Daru: 5 Fakta Mengejutkan dari Kamar Kos Diplomatik
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
9 Kekuatan Spiritual Pemilik Tanda M di Telapak Tangan
-
Hindari 5 Kesalahan Ini! Trik Jitu Menata Interior Agar Rumah Tidak Sempit
-
Gubernur Khofifah Resmikan Kantor DPD RI Jawa Timur Bersama dengan Ketua DPD RI
-
Gubernur Khofifah Wujudkan MPLS Ramah, Kampanyekan Ramah Anak, Edujatif, Inklusif dan Anti Bullying
-
Check-Up Rutin: Investasi Kesehatan untuk Cegah Kanker