SuaraJatim.id - Predator seks fetis kain jarik, Gilang ada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Ini berdasarkan kesaksian orangtuanya.
Pihak Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya pun sudah mengetahui keberadaan mahasiswanya itu. Ia diduuga melakukam pelecehan seksual dengan menjebak mahasiswa lain untuk memuaskan nafsu seksual fetish kain jarik berkedok penelitian.
Keberadaan Gilang diungkapkan oleh keluarganya ketika melakukan audiensi bersama pihak Unair melalui pertemuan virtual. Saat ini Gilang berada di kampung halamannya Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Laporan dari Ibunya, posisi Gilang saat ini ada di Kapuas. Dia sudah lama di sana di tempat asalnya," kata Wakil Dekan I FIB Unair Puji Karyanto dalam pernyataan persnya, Selasa (4/8/2020).
Puji mengatakan bahwa keberadaan Gilang di sana bukanlah untuk kabur. Ia memang sudah berada di Kapuas sebelum pandemi Covid-19 berlangsung dan menjalani perkuliahan dengan daring.
"Sebelum ada pandemi sepertinya sudah berada di sana. Dia kan juga semester akhir tinggal skripsi aja, jadi nggak ada perkuliahan. Bisa lewat daring," ujar Puji.
Meski sudah mengetahui keberadaan Gilang, pihak kampus tak memiliki wewenang untuk melalukan penjemputan paksa. Sementara pihak yang bisa membawanya adalah aparat kepolisian.
"Kami tidak punya hak untuk memanggil paksa karena kami bukan aparat seperti jaksa atau polisi. Yang berwenang ya kepolisian untuk membawanya," kata Puji.
Sementara itu, mengenai kelanjutan status Gilang sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair, Puji menerangkan bahwa sanksi untuk dia ditentukan oleh Universitas atas usulan komisi etik.
Baca Juga: Predator Seks Fetish Gilang Masih Hilang, Keluarga Minta Maaf ke UNAIR
Posisinya saat ini sjdab diusulkan sanksi tersebut dengan laporan hang diterima dan kesaksian dari saksi yang mau bersaksi.
"Peraturan sanksi sudah ada di pedoman perilaku dan sumpah janji di awal itu. Juga dewan pendidikan, sanksi apa yang diberikan nanti bisa berupa sanksi ringan terucap dari lisan atau berat dikembalikan ke orang tua alias DO. Tingkat pelanggaran yang menentukan adalah komisi etik," terangnya.
Kepolisian, lanjut Puji juga masih menunggu apabila ada laporan seruoa dengan terduga pelaku yang sama untuk menambah bukti.
"Unit PPA dan Resmob menunggu kalau ada yang laporan lagi. Kami komitmen akan menyelesaikan kasus ini sebaik-baiknya. Keputusan sanksi yang diberikan akan dilakukan secara berjenjang oleh Komisi Etik, dan Universitas yang memutuskan," tandas Puji.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
Tiga Pembantai Polisi di Katingan Diciduk! Serang Petugas Pakai Parang Saat Gerebek Narkoba
-
Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
-
Arungi Super League 2026/2027, Adhyaksa FC Pindah Bermarkas di Kalimantan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian
-
8 Kontribusi BRI untuk Indonesia Dalam Momentum HUT ke-81 RI
-
Bromo Belum Sepenuhnya Aman: Debu Setan Mengancam Savana yang Terluka
-
Detik-detik Sopir Truk Sumbu Pendek Hancurkan Kaca Bus Restu Panda di Madiun
-
Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Paskibraka Jatim untuk HUT ke-81 RI, Tegaskan Semangat NKRI