Pebriansyah Ariefana
Selasa, 04 Agustus 2020 | 15:50 WIB
fetish kain jarik (Twitter)

SuaraJatim.id - Predator seks fetis kain jarik, Gilang ada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Ini berdasarkan kesaksian orangtuanya.

Pihak Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya pun sudah mengetahui keberadaan mahasiswanya itu. Ia diduuga melakukam pelecehan seksual dengan menjebak mahasiswa lain untuk memuaskan nafsu seksual fetish kain jarik berkedok penelitian.

Keberadaan Gilang diungkapkan oleh keluarganya ketika melakukan audiensi bersama pihak Unair melalui pertemuan virtual. Saat ini Gilang berada di kampung halamannya Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Laporan dari Ibunya, posisi Gilang saat ini ada di Kapuas. Dia sudah lama di sana di tempat asalnya," kata Wakil Dekan I FIB Unair Puji Karyanto dalam pernyataan persnya, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Predator Seks Fetish Gilang Masih Hilang, Keluarga Minta Maaf ke UNAIR

Puji mengatakan bahwa keberadaan Gilang di sana bukanlah untuk kabur. Ia memang sudah berada di Kapuas sebelum pandemi Covid-19 berlangsung dan menjalani perkuliahan dengan daring.

"Sebelum ada pandemi sepertinya sudah berada di sana. Dia kan juga semester akhir tinggal skripsi aja, jadi nggak ada perkuliahan. Bisa lewat daring," ujar Puji.

Meski sudah mengetahui keberadaan Gilang, pihak kampus tak memiliki wewenang untuk melalukan penjemputan paksa. Sementara pihak yang bisa membawanya adalah aparat kepolisian.

"Kami tidak punya hak untuk memanggil paksa karena kami bukan aparat seperti jaksa atau polisi. Yang berwenang ya kepolisian untuk membawanya," kata Puji.

Sementara itu, mengenai kelanjutan status Gilang sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair, Puji menerangkan bahwa sanksi untuk dia ditentukan oleh Universitas atas usulan komisi etik.

Baca Juga: Polisi Buka Posko Kasus Fetish Kain Jarik, Korban Bisa Lapor ke Nomor Ini

Posisinya saat ini sjdab diusulkan sanksi tersebut dengan laporan hang diterima dan kesaksian dari saksi yang mau bersaksi.

"Peraturan sanksi sudah ada di pedoman perilaku dan sumpah janji di awal itu. Juga dewan pendidikan, sanksi apa yang diberikan nanti bisa berupa sanksi ringan terucap dari lisan atau berat dikembalikan ke orang tua alias DO. Tingkat pelanggaran yang menentukan adalah komisi etik," terangnya.

Kepolisian, lanjut Puji juga masih menunggu apabila ada laporan seruoa dengan terduga pelaku yang sama untuk menambah bukti.

"Unit PPA dan Resmob menunggu kalau ada yang laporan lagi. Kami komitmen akan menyelesaikan kasus ini sebaik-baiknya. Keputusan sanksi yang diberikan akan dilakukan secara berjenjang oleh Komisi Etik, dan Universitas yang memutuskan," tandas Puji.

Kontributor : Arry Saputra

Load More