SuaraJatim.id - Sebanyak 9 pegawai Pengadilan Negeri Surabaya reaktif virus corona. INi berdasarkan rapid test yang digelar PN Surabaya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting menjelaskan PN Surabaya rapid test pegawainya, Senin (3/8/2020) kemarin.
Dari hasil tersebut, sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di jalan raya Arjuna ini dinyatakan reaktif virus corona.
Mereka yang reaktif tersebut saat Hari Raya Idul Adha, bersosialisasi dengan warga di kampung halamannya saat mudik.
“Kini, mereka yang memang dari mudik ke beberapa daerah di Jatim itu menjalani karantina mandiri. Merekapun menjalani swab untuk mengetahui positif atau negatif covid-19,” ujar Ginting seperti dilansir Beritajatim.com, Selasa (4/8/2020).
Sebelum liburan Idul Adha, para ASN yang reaktif tersebut kondisinya sehat sehat saja. Namun setelah rapid test dan hasilnya reaktif.
Martin juga menyebut kesembilan ASN itu sudah ditangani Tim Gugas Covid Pemkot Surabaya. Dikarantina dan menjalani swab, dan hasilnya menunggu empat hari lagi.
Dia juga membenarkan ada seorang hakim terpapar covid-19, tetapi hingga kini menjalani perawatan di Jawa Barat. Sedangkan seorang hakim lagi yang positif covid, masih belum sembuh juga di rumah sakit.
Sementara untuk mengantisipasi libur Agustusan, masih kata Martin Ginting, kemungkinan upacara 17 Agustus dilakukan secara daring.
Baca Juga: Kasus Kematian Positif Corona Terbanyak di Jawa Timur
Demikian juga soal penundaan sidang, akan diatur sebelumnya.
“Kita ketahui bersama, penyebaran covid masih belum terkendali. Bahkan muncul cluster cluster baru. Di kantor kantor dan sebagainya,” tegas Martin Ginting.
Padahal, lanjut dia, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran covid. Sudah disediakan tempat cuci tangan, handsanitizer, jaga jarak bagi pengunjung meski bermasker.
“Tapi kita bersyukur, security kita yang setiap hati bersentuhan dengan masyarakat pencari keadilan, saat rapid test tidak ada yang reaktif,” pungkas Martin Ginting.
Berita Terkait
-
Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun: Terbukti Jual Perkara Ronald Tannur, Terima Suap Rp 21 Miliar
-
Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Ronald Tannur, Total Diduga Terima Suap Rp 21 M!
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya
-
Satpam PN Surabaya Ungkap Kode 'Kamar', Transferan Uang Pengacara Ronald Tannur ke Sejumlah Orang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Kronologi Siswi SMK Blitar Melahirkan Sendiri Pakai Musik Keras, Bayi Dibuang Pacar hingga Terciduk
-
Sejoli Pelajar SMK Pembuang Bayi di Blitar Ditangkap Polisi, Ditemukan di Teras Rumah Warga
-
Doakan Korban Banjir Bandang Sumatera, Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib
-
CEK FAKTA: Viral TNI Ambil Alih Bandara IMIP Morowali, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bencana Sumatera Berstatus Bencana Internasional, Benarkah?