SuaraJatim.id - Sebanyak 9 pegawai Pengadilan Negeri Surabaya reaktif virus corona. INi berdasarkan rapid test yang digelar PN Surabaya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting menjelaskan PN Surabaya rapid test pegawainya, Senin (3/8/2020) kemarin.
Dari hasil tersebut, sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di jalan raya Arjuna ini dinyatakan reaktif virus corona.
Mereka yang reaktif tersebut saat Hari Raya Idul Adha, bersosialisasi dengan warga di kampung halamannya saat mudik.
“Kini, mereka yang memang dari mudik ke beberapa daerah di Jatim itu menjalani karantina mandiri. Merekapun menjalani swab untuk mengetahui positif atau negatif covid-19,” ujar Ginting seperti dilansir Beritajatim.com, Selasa (4/8/2020).
Sebelum liburan Idul Adha, para ASN yang reaktif tersebut kondisinya sehat sehat saja. Namun setelah rapid test dan hasilnya reaktif.
Martin juga menyebut kesembilan ASN itu sudah ditangani Tim Gugas Covid Pemkot Surabaya. Dikarantina dan menjalani swab, dan hasilnya menunggu empat hari lagi.
Dia juga membenarkan ada seorang hakim terpapar covid-19, tetapi hingga kini menjalani perawatan di Jawa Barat. Sedangkan seorang hakim lagi yang positif covid, masih belum sembuh juga di rumah sakit.
Sementara untuk mengantisipasi libur Agustusan, masih kata Martin Ginting, kemungkinan upacara 17 Agustus dilakukan secara daring.
Baca Juga: Kasus Kematian Positif Corona Terbanyak di Jawa Timur
Demikian juga soal penundaan sidang, akan diatur sebelumnya.
“Kita ketahui bersama, penyebaran covid masih belum terkendali. Bahkan muncul cluster cluster baru. Di kantor kantor dan sebagainya,” tegas Martin Ginting.
Padahal, lanjut dia, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran covid. Sudah disediakan tempat cuci tangan, handsanitizer, jaga jarak bagi pengunjung meski bermasker.
“Tapi kita bersyukur, security kita yang setiap hati bersentuhan dengan masyarakat pencari keadilan, saat rapid test tidak ada yang reaktif,” pungkas Martin Ginting.
Berita Terkait
-
Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun: Terbukti Jual Perkara Ronald Tannur, Terima Suap Rp 21 Miliar
-
Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Ronald Tannur, Total Diduga Terima Suap Rp 21 M!
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya
-
Satpam PN Surabaya Ungkap Kode 'Kamar', Transferan Uang Pengacara Ronald Tannur ke Sejumlah Orang
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
3 Fakta Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya, Dipicu Konflik Asmara?
-
5 Fakta Uang Palsu di Pasuruan: Dicetak di Subang, Terbongkar dari Transaksi Warung Desa
-
Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi yang Terjaring OTT KPK, Punya Banyak Tanah dan Bangunan
-
Gubernur dan DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis: Pelindungan Petambak, Penanggulangan Bencana
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember: Jaga Daya Beli Masyarakat