Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 05 Agustus 2020 | 12:59 WIB
Ilustrasi sidang di PN Surabaya. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara ada 9 pegawai PN Surabaya lainnya yang reaktif dari hasil rapid test.

Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan bahwa sumber penularan salah satu hakim yang positif tersebut ternyata bukan berasal dari lingkungan pengadilan. Sang hakim tertular ketika pulang ke kampung halamannya.

"Hakim itu tertular saat yang bersangkutan cuti pulang kampung ke Jawa Barat," kata Ginting kepada SuaraJatim.id, Rabu (5/8/2020).

Hakim itu, lanjut Ginting, sudah mengambil cuti sejak 2 pekan lalu.

Baca Juga: Rekor Baru, Angka Kematian Covid-19 RI Tertinggi Tercatat di Bengkulu

Selama pengambilan masa cuti itu dia pulang ke Jawa Barat menemui keluarganya yang kebetulan bertepatan dengan perayaan Idul Adha.

Pun ketika berangkat naik pesawat, sebagai syarat izin pemberangkatan hakim itu sudah melakukan rapid tes.

Sehingga sumber penularan bukan berasal dari pengadilan melainkan diduga dari kampung halamannya.

"Dia naik pesawat sudah rapid. Jadi bukan di Surabaya tertularnya," lanjutnya.

Hakim tersebut saat ini tengah menjalani perawatan di Jawa Barat. Apabila sudah dinyatakan sembuh dan sehat baru diperbolehkan kembali lagi ke Surabaya untuk beraktivitas.

Baca Juga: Tak Terapkan Kapasitas 50 Persen, Tiga Kantor di DKI Ditutup Sementara

"Iya menjalani perawatan di kampung halamannya sana saat ini," katanya.

Load More