Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 05 Agustus 2020 | 16:16 WIB
Terdakwa kasus penghinaan Nabi Muhammad, Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim. (ist)

"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," kata Bimbim sambil terisak.

Bimbim juga mengakaui saat dia menyanyikan lagu tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya.

Sebelumnya, Bimbim diciduk oleh aparat dan ormas di kediamannya pada Selasa (14/4/2020) lalu di rumahnya tanpa perlawanan.

Bimbim dijerat Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Baca Juga: Bimbim Penghina Nabi Muhammad Disidang, Jaksa: Lecehkan Junjungan Muslim

Kontributor : Arry Saputra

Load More