SuaraJatim.id - Terdakwa kasus penghinaan Nabi Muhammad kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/8/2020). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi pelapor yakni Hanafi dan M Yasin.
Dalam sidang yang digelar secara teleconference, saksi pelapor menyatakan tak terima atas apa yang dilakukan terdakwa Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim.
Dihadapan majelis hakim, saksi Hanafi mengatakan dirinya melaporkan terdakwa pada Rabu (15/4/2020) lalu setelah mengetahui video dalam Instagram @bimbimadhisp.
"Bimbim itu memplesetkan sebuah lagu yang syairnya tidak seusai lirik yang sebenarnya. Karena yang dihina itu Nabi Muhammad," kata Hanafi.
Baca Juga: Bimbim Penghina Nabi Muhammad Disidang, Jaksa: Lecehkan Junjungan Muslim
Hakim pun menanyai Hanafi terkait tujuan terdakwa membuat video tersebut.
Namun, ia menjawab tidak tahu maksud dari video itu di buat dan dipublikasikan ke media sosialnya.
Dalam video tersebut, dugaan kuat Hanafi menilai Bimbim dalam kondisi mabuk, setelah minum minuman keras.
"Saya hanya mengetahui syair itu diplesetkan dengan lirik 'Aisyah romantisnya cintamu dengan Nabi, dengan baginda kau pernah minum anggur merah, sambil tertawa,” kata saksi M Yasin menjawab pertanyaan hakim.
Mendapat giliran untuk berbicara, Bimbim pun kemudian meminta maaf di hadapan hakim dan para saksi.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Bimbim Sang Penghina Nabi Muhammad di Surabaya
Bimbim mengucapkan maaf berkali-kali karena sudah menghina agamanya sendiri.
"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," kata Bimbim sambil terisak.
Bimbim juga mengakaui saat dia menyanyikan lagu tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya.
Sebelumnya, Bimbim diciduk oleh aparat dan ormas di kediamannya pada Selasa (14/4/2020) lalu di rumahnya tanpa perlawanan.
Bimbim dijerat Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Momen Langka, Slank Hadirkan Anak-anaknya Manggung di Konser Perayaan Ultah ke-41
-
Perayaan Unik di Ultah ke-41, Slank Hadirkan Pasar Malam di Konser
-
Slank Rilis Vinyl Eksklusif, 2 Lagu Baru Dilarang Disebarluaskan!
-
Bimbim Ungkap Faktor Terbesar Slank Bisa Jaga Eksistensi Sampai 41 Tahun
-
Slank Rayakan 41 Tahun Berkarya, Rilis Vinyl Perdana Album Joged
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia
-
Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya
-
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah
-
Preman Palak Investor di Kawasan Industri PIER, Langsung Kena Batunya
-
Warga Rungkut Harapan Surabaya Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah Bersama Hewan Peliharaannya