Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 06 Agustus 2020 | 15:38 WIB
Bupati Jember Faida. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Polemik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jember kembali menarik perhatian publik. Kali ini polemik terjadi karena sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkab tersebut mempersoalkan kesalahan surat keputusan kenaikan pangkat.

PNS yang merasa dirugikan pun kemudian mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Jember untuk menyampaikan komplain. Merespon hal tersebut, Bupati Faida meminta agar kejadian tersebut dimaklumi.

“Kekeliruan SK kalau memang ada selalu kita umumkan. Namanya juga pekerjaan administratif. Bisa jadi ada salah ketik, salah nama, salah ini. Saya kira bisa dilayani dan diperbaiki,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Rabu (5/8/2020).

Senada dengan Buupati Faida, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jember Gatot Triyono mengemukakan persoalan tersebut hanya masalah administrasi saja.

Baca Juga: 11 Parpol Pemilik Kursi DPRD Jember Siap Keroyok Bupati Faida di Pilkada

“Itu masalah administrasi, ya wajar ada kesalahan ketik. Yang ada kesalahan segera direvisi. Langsung. Kalau ada kesalahan ketik nama, NIP (Nomor Induk Pegawai), segera dilaporkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Gatot, kemungkinan adanya faktor kesalahan manusiawi bisa terjadi.

“Tapi tidak banyak kok. Tidak mempengaruhi apa-apa, diperbaiki, selesai,” katanya.

Untuk diketahui, PNS yang mengeluhkan kesalahan ketik SK itu merupakan bagian dari ribuan pegawai yang mendapatkan SK kenaikan pangkat dari Bupati Faida pada Senin (3/8/2020). Untuk diketahui, Faida menyerahkan SK kenaikan pangkat untuk 1.624 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember.

Jumlah tersebut terdiri dari 924 guru, 27 tenaga medis puskesmas, 589 sumber daya manusia organisasi perangkat daerah (OPD), dan 84 ASN di kecamatan yang menerima SK.

Baca Juga: KPK Benarkan Tengah Selidiki Kasus Dugaan Korupsi di Jember

Meski begitu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jember menerima banyak keluhan kesalahan ketik dalam surat keputusan kenaikan pangkat dari Bupati Faida.

Ketua PGRI Jember Supriyono mengatakan, ada dua model kenaikan pangkat, yakni kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat dengan penyesuaian ijazah pendidikan yang diperuntukkan bagi PNS yang menempuh kuliah lagi, terutama guru.

“Kalau misalnya semula pangkat saya 2c, saya bisa naik pangkat menjadi 3a setelah ijazah saya keluar. Nah, ini ada yang punya ijazah dan punya SK jabatan guru pertama, tapi naiknya malah 2d. Ini kan lucu. Itu kan namanya kenaikan pangkat reguler, bukan penyesuaian ijazah. Semestinya kan naik pangkat ke 3a,” katanya.

Pun tak jarang, lantaran kesalahan penulisan pangkat tersebut malah membuat penurunan golongan kepangkatan.

“Katakanlah ada yang seharusnya naik pangkat dari 3b ke 3c, tapi di SK malah muncul 2d, lah kan malah turun ini. Dari sekian kasus ini, saya belum identifikasi jumlahnya. Tapi dari yang menelpon untuk mengadu ya banyak. Saya tidak bisa menyampaikan jumlahnya sebelum ada data yang masuk ke saya,” kata Supriyono.

Sementara itu, kesalahan pengetikan dalam keputusan Pemkab Jember tak hanya kali ini terjadi. Lantaran kejadian serupa pernah heboh di Tahun 2017.

Kesalahan tersebut yang pertama, terkait salah ketik surat keputusan pengangkatan pejabat. Saat itu, ada pejabat yang sudah meninggal dunia, namun masih diangkat menjadi pejabat.

Ada pula pejabat yang diangkat menjadi kepala pada seksi organisasi yang masih diduduki pejabat lama yang belum dimutasi. Akhirnya, sang pejabat baru itu dipindah menjadi kepala bidang pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang sama.

Persoalan ini terungkap dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Perubahan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2017 antara Badan Anggaran DPRD Jember dan Tim Anggaran di gedung parlemen pada Kamis (31/8/2017).

Kesalahan ketik berikutnya terkait anggaran dana hibah untuk Masjid Jamik Baitul Amin dalam buku Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan APBD Kabupaten Jember 2017 sebesar Rp 29 miliar. Dana hibah itu tidak tercatat dalam buku Plafon Perubahan Anggaran Sementara (PPAS) yang merupakan turunan RKPD.

Jumlah hibah itu juga dinilai terlalu besar untuk bisa diserap dalam jangka waktu hanya beberapa bulan menjelang berakhirnya tahun anggaran. Belakangan dalam rapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten, di gedung parlemen, Kamis (31/8/2017), terungkap, bahwa ada kesalahan ketik.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jember Sugiarto Abdul Gani mengaku sudah mengklarifikasi kepada Dinas Cipta Karya.

“Ada kesalahan ketik. Jadi sebetulnya anggaran untuk seluruh (masjid) Kabupaten Jember. Ada salah ketik yang meng-entry,” katanya saat itu. Rp 29 miliar itu ternyata untuk membenahi 1.240 musala dan 496 masjid.

Load More