Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 15:08 WIB
Gilang, predator seks fetish kain jarik ditangkap. (dok polisi)

"Kami melakukan penggeledahan tempat kos terlapor G di Surabaya. Hasilnya masih belum bisa dirinci," lanjut dia.

Truno mengatakan, polisi menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.

"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," tuturnya.

Baca Juga: Foto Penangkapan Gilang Sang Predator Seks Fetish Kain Jarik di Rumah

Sebelumnya di media sosial dari pemilik akun Twitter mufis @m_fikris, mengaku menjadi korban pelecehan yang seksual yang dilakukan pria bernama Gilang.

Akun Twitter tersebut membagikan cerita tersebut karena tidak ingin ada korban lain.

Dikeluarkan Unair

Jajaran pimpinan Universitas Airlangga Surabaya mengambil keputusan tegas dengan mengeluarkan atau melakukan drop out atau DO Gilang.

Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair Suko Widodo di Surabaya, Rabu (6/7), mengatakan keputusan mengeluarkan mahasiswa tersebut dilakukan setelah Rektor Unair Prof Mohammad Nasih menghubungi pihak keluarga yang bersangkutan di Kalimantan melalui fasilitas daring.

Baca Juga: Ditangkap! Gilang Si Predator Seks Fetish Kain Jarik Langsung Tes Corona

"Merujuk pada azas komisi etik, keputusan baru bisa diambil saat bisa mendengar pengakuan dari yang bersangkutan dan atau wali. Karena orang tua sudah bisa dihubungi, maka pak rektor memutuskan yang bersangkutan di-DO atau dikeluarkan," ujarnya.

Load More