SuaraJatim.id - Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya, berhasil bongkar jaringan pengedar Narkoba hingga ke bandarnya. Mirisnya lagi, dua diantaranya adalah polisi.
Kepala Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, menjelaskan saat merilis 6 tersangka pengedar dan bandar narkoba, yang dua diantaranya oknum anggota.
"Sekali lagi saya ingatkan, narkoba itu tidak mengenal jabatan, jadi kita tetap komitmen dengan pemberantasan narkoba, kita menangkap kuda, kudanya adalah oknum anggota, karena melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kita lakukan tindakan tegas, siapapun itu, kita tidak mengenal jabatannya apa, tetap kita akan melakukan pemberantasan narkotika," ujarnya, di Lapangan Tembak Arjuna Polrestabes Surabaya, Jumat (7/8/2020) siang.
Memo hanya menjelaskan, bahwa kuda yang tertangkap dengan jaringan tersebut, oknum anggota dari dua tempat di Jawa Timur.
"Oknum anggota dari Jawa Timur, daerah Magetan dan Bangkalan," imbuhnya.
Dari data yang dihimpun oleh SuaraJatim.id, bahwa dua oknum anggota ini, juga tergabung dalam Kepolisian.
"Pesan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya, ayo kita sama-sama berantas, karena narkoba itu tidak hanya orang kaya, orang yang kemarin ungkap juga dari pemulung," ujarnya.
Keenam tersangka ditangkap berurutan Fi (28), Fit (21), Zai (18), Lat (27), Riz (anggota/34), Ag (anggota/36). Tim menangkap Fi, Fit, Zai di Jl Demak Surabaya, dan sisahnya di Kamar Kos Jalan Tambak Segaran Surabaya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 2,7 Kg dari Cina, 7 butir ekstasi berwarna hijau, timbangan untuk pemecahan, dan ranjau.
Baca Juga: Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Sabu
Selain itu, keenam tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Fi dengan Fit dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2. Untuk Lat dengan Riz Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1.
Sedangkan Ag, dikenakan Pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun, dan maksimal hukuman mati.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
5 Ramalan Mengejutkan Hard Gumay di 2026: Dari Artis Meninggal hingga Pejabat A Terjerat Korupsi
-
Apa Itu NPS? Narkoba 'Zombie' Jenis Baru yang Bikin BNN Kewalahan, Jauh Lebih Berbahaya
-
WNA Peru Selundupkan 1,4 Kg Kokain ke Bali, Tempat Penyimpanannya Bikin Geleng Kepala!
-
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 516 Kg Sabu Disita
-
Gubernur Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Sarang Narkoba di Sumut
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola